WANPRESTASI PENGUSAHA TOKO BANGUNAN ANEKA JAYA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN PADA PD. SIMPANG SEPAKAT DI WILAYAH KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Bentuk perjanjian jual beli bahan bangunan antara pihak Pengusaha PD. Simpang Sepakat dengan pihak Pengusaha Toko Aneka Jaya dilakukan secara tidak tertulis. Dalam perjanjian jual beli bahan bangunan antara Pengusaha PD. Simpang Sepakat dengan Pengusaha Toko Aneka Jaya memuat Hak dan Kewajiban dari para pihak. Kewajiban yang dilaksanakan oleh Pengusaha Toko Aneka Jaya menjadi hak bagi Pengusaha PD. Simpang Sepakat, begitu pula sebaliknya. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pihak Pengusaha Toko Aneka Jaya adalah melaksanakan pembayaran jual beli bahan bangunan.
Adapun judul skripsi ini adalah : “Wanprestasi Penusaha Toko Aneka Jaya Dalam Melaksanakan Jual Beli Bahan Bangunan Pada PD. Simpang Sepakat Di Kota Pontianak” Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha Toko Aneka Jaya Wanprestasi Dalam Pembayaran Bahan Bangunan Pada PD. Simpang Sepakat Di Kota Pontianak ?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis.
Adapun faktor yang menyebabkan pihak pengusaha Toko Aneka Jaya belum bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pembayaran kepada pengusaha PD. Simpang Sepakat dikarenakan uang yang dikumpulkan belum cukup dikarenakan dana yang hendak dibayar kepada Pengusaha PD. Simpang Sepakat dipergunakan untuk keperluan yang lebih mendesak. Sebagai akibat hukum terhadap pihak Pengusaha Toko Aneka Jaya yang belum bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pembayaran bahan bangunan, maka pihak pengusaha Toko Aneka Jaya dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian dan juga Pengusaha PD. Simpang Sepakat dapat menarik kembali bahan bangunan yang telah dibeli oleh Pengusaha Toko Aneka Jaya.
Adapun akibat hukum bagi Pengusaha Toko Aneka Jaya yang wanprestasi yaitu oleh Pengusaha PD. Simpang Sepakat dan untuk mengganti kerugian pada PD. Simpang Sepakat adalah menarik kembali barang-barang tersebut dalam hal pembayaran jual beli bangunan jika bahan bangunan belum terjual, dan jika barang sudah terjual harus diganti dengan uang.
Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Pengusaha PD. Simpang Sepakat terhadap Pengusaha Toko Aneka Jaya yang belum bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal keterlambatan pembayaran bahan bangunan adalah dengan menyelesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan dan dapat juga menuntut ganti rugi yang sesuai kepada Pengusaha Toko Aneka Jaya. Walaupun demikian Pengusaha PD. Simpang Sepakat tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Tanggung Jawab Keterlambatan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013