WANPRESTASI AGEN DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN STOK BERAS PADA PEMILIK WARUNG SEMBAKO DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BERAS DI KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS

KASIANUS HERLING - A1012131240

Abstract


Judul Skripsi ini adalah Wanprestasi Agen Dalam Pemenuhan Kebutuhan Stok Beras Pada Pemilik Warung Sembako Dalam Perjanjian Jual Beli Beras Di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, sedangkan Masalah penelitian adalah Apakah Agen Telah Melaksanakan Pemenuhan Kebutuhan Stok Beras Pada Warung Sembako Dalam Perjanjian Jual Beli Beras Di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas?, dan tujuan penelitian adalah Pertama: ntuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban bagi pihak agen penjualan beras untuk mengantarkan beras sebanyak yang dipesan tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli beras, Kedua: Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak agen penjualan beras di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas belum memenuhi kewajibannya untuk mengantarkan sejumlah beras yang dipesan pihak pemilik warung sembako tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam perjanjian jual beli beras, Ketiga: Untuk mengungkapkan akibat hukum atas tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak agen penjualan beras di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas untuk mengantarkan beras tepat waktu kepada pihak pemilik warung sembako selaku pihak pembeli sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian jual beli, Keempat: Untuk mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh pihak pemilik warung sembako selaku pembeli beras terhadap pihak agen penjualan beras yang wanprestasi.

Hipotesis penelitian ini adalah: “Bahwa Agen Belum Melaksanakan Pemenuhan Kebutuhan Stok Beras Pada Warung Sembako Dalam Perjanjian Jual Beli Beras Di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, sedangkan metode penelitian digunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Adapun Hasil Penenlitian adalah Pertama: gen penjual beras tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan beras kepada pihak pemilik warung sembako tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli beras, yakni 2 (dua) minggu sekali, Kedua: faktor penyebab pihak agen penjual beras tidak dapat memenuhi kewajiban adalah karena kendaraan yang dipergunakan untuk mengantar beras kepada pembeli rusak, dan karena sopir yang mengantarkan pesanan beras kepada pembeli sakit (tidak masuk), Ketiga: Akibat hukum terhadap pihak agen penjual beras yang tidak memenuhi kewajibannya adalah pembatalan perjanjian, dan tidak pernah pihak pemilik warung sembako melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Keempat: upaya yang dilakukan pihak pemilik warung sembako hanya meminta pihak agen penjual beras memenuhi kewajibannya menyerahkan beras pada pihak pihak pemilik warung sembako dan tidak terlambat.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, Wanprestasi

 


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013