PENERAPAN PASAL 13 PERATURAN PEMERINTAH NO. 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DIKOTA PONTIANAK

ALI RAHARDJO - A11109018

Abstract


Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seseorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua yang sah/walinya yang sah/orang lain. Anak yang merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumberdaya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis sehingga memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan jaminan hukum dimasa depan.

Pengangkatan anak di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Namun proses pengangkatan anak yang memerlukan beberapa proses dan memiliki syarat syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua dalam pengangkatan anak melalui putusan Pengadilan Negeri. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Penerapan Peraturan Pemerintah dalam masyarakat dalam rangka pengangkatan anak sampai dengan penetapan pengadilan masih menjadi barang yang langka karena proses yang lama, dengan beberapa biaya dan banyaknya syarat yang harus dipenuhi membuat beberapa orang tua yang mengangkat anak hanya sebatas pada mengangkat anak secara adat dan kekeluargaan/dibawah tangan.

Upaya penerapan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak harus di lakukan dengan mensosialisaikan mengenai pengangkatan anak serta memberikan kemudahan dalam proses dan syarat-syarat pengangkatan anak, sehingga membuat masyarakat dalam pengangkatan anak dipermudah namun tanpa mengurangi pemenuhan dalam syarat sahnya pengangkatan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak sehingga anak mendapat kepastian hukum dan status yang sah secara negara.

Dan keluarga berdasarkan hukum formil yang berlaku di negara Indonesia secara sah dan mempunyai kepastian hukum guna mempunyai manfaat hukum itu sendiri. Sehingga dapat menghindari dari resiko adanya gugatan hukum atas peralihan sah atau tidaknya didalam pengangkatan anak, yang semuanya ini dapat mempengaruhi tantang hak waris anak terhadap harta kekayaan kedua orang tuanya secara sah berdasarkan penetapan secara sah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengnagkatan Anak sehingga mendapat kepastian hukum dan status yang sah.

Keyword : Penerapan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Di Kota Pontianak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013