WANPRESTASI PENGUSAHA TOKO MITRA MAKMUR KAKAP DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ROKOK PADA PENGUSAHA UD. LANGGENG JAYA DI KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang sering dijumpai saat ini, sebagaimana perjanjian jual beli melahirkan hak dan kewajiban bagi pihak yang terikat dalam perjanjian jual beli tersebut. Dengan demikian suatu perjanjian jual beli akan menghasilkan hubungan timbal balik bagi kedua belah pihak, yang harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Rokok Secara Angsuran Pada Pengusaha UD.Langgeng Jaya” sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan eksplanatoris, yaitu menggali secara luas tentang sebab-sebab dan hal-hal yang mempengaruhinya sesuatu dengan menggunakan metode penelitian ilmiah serta memcahkan masalah berdasarkan data dan fakta.
Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa perjanjian jual beli rokok antara pengusaha UD. Langgeng Jaya dan Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap dilakukan secara lisan dan atas dasar kepercayaan. Perjanjian jual beli tersebut mewajibkan Pengusaha UD. Langgeng Jaya menyerahkan produk rokok yang telah disepakati jenis dan harganya kepada Pengusaha Toko Mitra Makmur kakap, dan Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap wajib melakukan pembayaran kepada Pengusaha UD. Langgeng Jaya satu minggu setelah terjadinya penyerahan rokok. Akan tetapi Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap melakukan wanprestasi dalam hal terlambat melaksanakan pembayaran rokok selama satu bulan kepada Pengusaha UD. Langgeng Jaya.
Faktor yang menyebabkan Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap terlambat melaksanakan kewajibannya adalah tidak adanya uang dan belum adanya pelunasan hutang dari pembeli yang berlangganan pada Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap. akibat hukum bagi Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap yang wanprestasi adalah dapat dilakukannya pembatalan perjanjian dan membayar kerugian yang dialami Pengusaha UD.Langgeng Jaya, namun pada kenyataannya namun hal tersebut tidak dilaksanakan guna menjaga hubungan baik yang sangat diperlukan dalam kegiatan perdagangan dan dilakukan pemenuhan perjanjian. Upaya hukum yang dilakuakn Pengusaha UD. Langgeng Jaya adalah memberikan teguran dan penagihan secara berkala kepada Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013