PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA ISLAM TERTENTU DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016

MUHAMMAD IQBAL N’DITI - A1012131212

Abstract


Skripsi ini membahas tentang Tentang Penerapan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Islam Tertentu Di Pengadilan Agama Pontianak Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan dengan prinsip “win-win solution” yang telah sesuai dengan nilai-nilai hidup bangsa indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat, dimana tata cara penyelesaian sengketa secara damai telah lama dan biasa dipakai oleh masyarakat pada umumnya. Berdasarkan penelitian, bahwa setiap perkara gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Agama harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi. Dengan mediasi diharapkan adanya penyelesaian sengketa  secara damai sesuai dengan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dari proses pelaksanaan mediasi ada yang berhasil dan ada yang tidak berhasil diselesaikan secara damai. Kesepakatan antara kedua belah pihak yang berperkara dalam proses mediasi dituangkan secara tertulis sebagai suatu akta perdamaian, yang kemudian diajukan kepersidangan untuk dibuatkan suatu putusan perdamaian (dading). Dengan demikian yang menjadi faktor penyebab mediasi dapat menyelesaikan sengketa perdata karena para pihak telah sepakat dengaan suatu putusan akta perdamaian, sedangkan yang menjadi faktor penyebab mediasi tidak dapat menyelesaikan sengketa perdata karena para pihak tidak sepakat dan menginginkan penyelesaiannya melalui pengadilan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013