HAMBATAN PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

EMMA JULIANTRI - A11109091

Abstract


Peradilan di Indonesia harus menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, hal ini seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu: Peradilan diakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas tersebut penting bagi mereka yang berperkara, pengacara, hakim dan aparat penegak hukum lainnya, mengingat untuk menjaga agar supaya perkara yang telah masuk pengadilan tidak banyak yang bertumpuk serta tidak berlarut-larut penyelesaiannya. Seandainya banyak perkara yang bertumpuk di pengadilan, maka akan memakan waktu lama dan mengakibatkan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaiannya.

Namun dalam kenyataannya penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan terutama dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak masih memiliki sejumlah hambatan, seperti masih belum maksimalnya pelayanan administrasi peradilan yang diberikan, akses informasi yang tidak optimal dalam upaya penyelesaian perkara, pelayanan administrasi oleh pegawai pengadilan yang lamban dan sering tertundanya persidangan karena hakim, pengacara, para pihak atau saksi berhalangan hadir.

Oleh karena itu dibutuhkan langkah-langkah perbaikan supaya penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dioptimalkan. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pontianak adalah: Pertama, meningkatkan dukungan sumber daya manusia yang ada baik dari segi kuantitas maupun kualitas; Kedua, membenahi sistem administrasi peradilan supaya dapat memberikan pelayanan yang efisien dan efektif kepada para pihak yang berperkara dalam kasus perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak seperti membenahi sistem pemberian informasi dan komunikasi supaya dapat dan mudah diakses oleh pihak yang berperkara atau pihak lain yang membutuhkan informasi seputar aktifitas kegiatan pengadilan; Ketiga, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Pengadilan Negeri Pontianak harus didukung dengan fasilitas yaitu sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai; Keempat, harus adanya faktor kepemimpinan yang kuat di Pengadilan Negeri Pontianak yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Keywords: Pengadilan, Asas Sederhana, Cepat, Biaya Ringan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013