KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT MENGATASI MASALAH PERDAGANGAN PEREMPUAN (WOMEN TRAFFICKING) DALAM MODUS PERKAWINAN TRANSNASIONAL INDONESIA-TAIWAN (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK)

CORY SOESANA ARDIANSJAH - A11109174

Abstract


Perkawinan lintas negara (transnasional), apalagi di zaman global seperti sekarang ini, mungkin sudah menjadi hal yang biasa. Belakangan ini semakin banyak saja orang Indonesia, baik yang kebanyakan maupun para selebriti, yang menikah dengan orang asing. Perbedaan negara bukanlah sebuah penghalang. Toh, kalau sudah jodoh, ibaratnya seperti kata pepatah asam di gunung garam di laut, bertemu juga dalam kuali (perkawinan).

Di Kalimantan Barat, khususnya Pontianak dan Singkawang perkawinan transnasional lintas negara ini juga banyak terjadi. Yakni antara para perempuan keturunan Tionghoa dengan para lelaki dari negeri seberang, yakni Taiwan. Jumlahnya pun tidak sedikit, sejak tahun 1992 rata-rata 1000 pasangan perempuan Kalbar yang menikah dengan lelaki Taiwan mengajukan izin untuk pindah ke Taiwan.

Faktor pendorong dalam perkawinan ini adalah karena faktor budaya yang hampir sama akan tetapi memiliki perbedaan sehingga kedua belah pihak harus menyesuaikan diri pada kebudayaan pasangannya masing-masing, faktor kemiskinan, aparat yang seolah-olah tidak melarang terjadinya perkawinan, lemahnya peraturan perundang-undangan, serta faktor gaya hidup metropolitan. Sedangkan yang menjadi daya tarik adalah iming-iming serta janji-janji calo. Karena itulah setiap wanita WNI keturunan Tionghoa harus selalu waspada akan dampak negatif dari perkawinan ini walaupun banyak pula dampak positifnya. Akan tetapi sebaiknya memandang dari segi negatif agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada akhirnya nanti.

Keyword : Perkawinan Transnasional, Women Trafficking

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013