PERANAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN ANAK NEGARA YANG TELAH SELESAI MENJALANI MASA PEMBINAANNYA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK PONTIANAK
Abstract
Anak adalah generasi penerus bagi bangsa dan negara. generasi yang ada sekarang akan digantikan oleh generasi anak. Anak ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Anak adalah generasi penerus bagi keluarga, bagi klan, bagi bangsa dan negara. Bagaimana jadinya bila generasi anak ditelantarkan. Tingkat kejahatan dan kenakalan anak semakin meningkat dari tahun ke tahun. Keluarga merupakan lingkungan sosial yang terdekat untuk membesarkan, mendewasakan dan di dalamnya anak mendapatkan pendidikan yang pertama kali. Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, akan tetapi merupakan lingkungan yang paling kuat dalam membesarkan anak dan terutama bagi anak yang belum sekolah. Oleh karena itu, keluarga memiliki peranan yang penting dalam perkembangan anak. Keluarga yang baik akan berpengaruh positif bagi perkembangan anak, sedangkan keluarga yang jelek akan berpengaruh negatif. Faktor pendidikan juga mempengaruhi anak, faktor pergaulan anak sehari-hari, faktor lingkungan di sekitar anak, dan juga pengaruh mass-media. Semua hal ini sangat berpengaruh bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Akan menjadi apa anak itu ketika dewasa dibentuk dari ia masih kecil. terbatas. Pembinaan bagi Anak Negara masih disamakan dengan Anak Pidana. Anak tidak merasa mendapatkan pembinaan yang cukup untuk bekalnya, baik pembinaan rohani, mental, psikologi bahkan pembekalan kerja. Sehingga seringkali Anak Negara kesulitan menghidupi dirinya setelah keluar dari Lapas Anak. Anak Negara yakni anak berkonflik dengan hukum yang diputus Hakim Anak untuk dibina di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Anak sampai berusia 18 tahun. tujuan dari pemberian putusan Anak Negara sebenarnya adalah untuk merubah anak menjadi lebih baik. Karena orangtua dari Anak Negara tidak sanggup mengubah prilaku anaknya yang buruk maka Pemerintah atau Negara yang berperan menggantikan orangtua anak. Dengan persetujuan dan permintaan dari orangtua Anak Negara agar anaknya di asuh Negara. Tapi sayangnya, pembinaan bagi Anak Negara belum berjalan maksimal. Pembinaannya Anak Negara masih dilakukan di Lapas dengan sarana dan prasarana terbatas. Pembinaan bagi Anak Negara masih disamakan dengan Anak Pidana. Anak tidak merasa mendapatkan pembinaan yang cukup untuk bekalnya, baik pembinaan rohani, mental, psikologi bahkan pembekalan kerja. Sehingga seringkali Anak Negara kesulitan menghidupi dirinya setelah keluar dari Lapas Anak. Dengan pendidikan dan ketrampilan kerja terbatas, dengan label masyarakat yang masih buruk terhadap mantan penghuni Lapas, dan dengan pola pikiran dan prilaku yang belum diubah sepenuhnya menjadi pola pikiran dan prilaku yang lebih baik dan maju. Sayang sekali bila Anak Negara hanya dijadikan status, tanpa Pemerintah atau Negara benar-benar memperhatikan pembinaan bagi Anak Negara. demi masa depan Anak Negara yang lebih baik. Sebagai penerus bangsa dan negara. Karena kurangnya pembinaan yang di dapat anak di Lapas Anak, maka diharapkan adanya pembinaan lanjutan bagi Mantan Anak Negara, baik yang keluar dari Lapas sebelum delapan belas tahun maupun yang sudah delapan belas tahun. Pembinaan dengan sarana dan prasarana yang lengkap dengan pekerja yang berkompeten. Pemerintah diharapkan untuk bisa mengadakan suatu Panti Sosial bagi Mantan Narapidana Anak dan Mantan Anak Negara. Agar hal ini tercapai, diperlukan suatu peraturan daerah yang khusus bagi pembinaan lanjutan bagi Mantan Anak Negara yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah, khususnya di Pontianak. Tanpa peraturan yang khusus maka akan sulit diadakannya pembinaan lanjutan dan pembangunan Panti Sosial. Pemerintah harus benar-benar memikirkan nasib Anak Negara. Karena Pemerintah telah ditunjuk untuk menggantikan orangtua anak. Bila orangtua tidak peduli, nasib anak patut dipertanayakan. Negara dan Pemerintah dibutuhkan untuk perduli pada masa depan Anak Negara.
Keywords : Pemerintah, Anak Negara, Pembinaan Lanjutan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013