WANPRESTASI PIHAK PEMBERI GADAI PADA KANTOR PEGADAIAN CABANG PASAR KEMUNING DI KOTA PONTIANAK

YULIUS - A11109020

Abstract


Dalam hal kegiatan perjanjian pinjam-meminjam uang atau yang lebih dikenal dengan istilah kredit dalam praktek kehidupan sehari-hari bukanlah merupakan sesuatu yang asing lagi, bahkan istilah kredit ini tidak hanya dikenal oleh masyarakat perkotaan, tetapi juga sampai pada masyarakat di pedesaan. Kredit umumnya berfungsi untuk menambah modal kegiatan usaha, dan khususnya bagi kegiatan perekonomian di Indonesia sangat berperan penting dalam kedudukannya, baik untuk usaha produksi maupun usaha swasta yang dikembangkan secara mandiri karena bertujuan meningkatkan taraf kehidupan bermasyarakat.

Pegadaian dengan mottonya mengatasi masalah tanpa masalah, merupakan jalan keluar bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sebagai alternatif penyaluran uang pinjaman dalam waktu singkat, yang tidak mungkin dilakukan bila mengambil kredit dari bank dengan perjanjian. Jika perjanjian gadai Pemberi gadai sudah jatuh tempo maka barang yang digadai akan dilelang dan hasil lelang tersebut untuk membayar kewajiban Pemberi gadai terhadap pihak pegadaian, namun terkadang terdapat kelebihan uang hasil lelang setelah dibayarkan untuk memenuhi kewajiban Pemberi gadai pegadaian tidak dikembalikan ke Pemberi gadai.

Bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : WANPRESTASI PIHAK PEMBERI GADAI PADA KANTOR PEGADAIAN CABANG PASAR KEMUNING DI KOTA PONTIANAK.

Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Pihak Pegadaian Cabang Pasar Kemuning di Kota Pontianak Telah Mengembalikan Kelebihan Uang Hasil Lelang Barang Gadai Kepada Pemberi gadai Yang Wanprestasi ?

Diketahui bahwa Bahwa PT. Pegadaian Cabang Kemuning Pontianak tidak mengembalikan kelebihan uang hasil lelang barang gadai kepada pemberi gadai yang wanprestasi.

Upaya hukum yang ditempuh oleh pemberi gadai jika terjadi wanprestasi dari pemegang gadai adalah menyelesaikan sengketa melalui jalur musyawarah mufakat antara PT. Pegadaian dengan pemberi gadai, melalui musyawarah mufakat sangat diharapkan terciptanya perdamaian antara pemberi gadai dan Pegadaian. Tetapi ketika melalui jalur ini persengketaan tidak juga selesai, maka persengketaan ini dapat dilakukan melalui lembaga mediasi untuk segera mendapatkan solusi yang baik. Bila jalur mediasi tidak juga mendapatkan hasil, maka jalur paling akhir yang harus ditempuh adalah jalur Pengadilan

Keyword: Pegadaian, Wanprestasi, Pemberi Gadai

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013