TANGGUNG JAWAB JURU PARKIR ATAS KEHILANGAN HELM PEMILIK KENDARAAN RODA DUA DI LUAR LOKASI PARKIR MEGA MALL KOTA PONTIANAK

LIDWINA - A1011131147

Abstract


Parkir merupakan bagian penting dalam manajemen lalulintas dalam hal ini diatur dalam peraturan pemerintah No. 20 tahun 1997 tentang retribusi yang menyebutkan bahwa tarif parkir di kawasan rawan kemacetan dengan tujuan mengendalikan tingkat pengendalian lahan parkir. Tentang parkir ini pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di dalam parkir ini terdapat masalah yang seringkali ditemui para pengguna jasa parkir yakni sering terjadinya kehilangan helm pada saat kendaraan terutama yang roda dua di parkirkan di suatu lokasi parkir.

Dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab dari seorang juru parkir atas kehilangan helm dari pengguna jasa parkir, mengungkap keseimbangan antara hak dan kewajiban dari pengguna jasa parkir dan juru parkir serta mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan sering terjadinya kehilangan helm di lokasi parkir yang padahal ada dijaga oleh juru parkir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris yang bersifat Deskriptif Analisis  untuk menggambarkan hal-hal yang terkait dengan tanggung jawab juru parkir dan hak-hak yang harus diperoleh pengguna jasa parkir.

Tanggung jawab juru parkir belum sepenuhnya sesuai dengan kewajiban mereka sebagai pemberi jasa parkir, karena masih ada terjadi kehilangan benda terutama helm di lokasi perparkiran yang mereka jaga, hal ini tidak bersesuaian dengan kewajiban yang telah dilakukan oleh pengguna jasa parkir yakni telah memberikan imbalan yang sesuai dengan aturan yang berlaku kepada petugas parkir yang telah menjaga kendaraan mereka.

Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan menunjukkan bahwa belum sepenuhnya juru parkir memenuhi tanggung jawabnya. Para juru parkir kebanyakan tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya helm di kendaraan pengguna jasa parkir padahal jika kita lihat, kesalahan juga terdapat pada juru parkir yang masih kurang hati-hati dalam menjaga setiap kendaraan yang diparkirkan serta barang-barang yang ada di kendaraan tersebut. Kerugian yang terjadi pada pengguna jasa parkir yang kehilangan menjadi tanggungan pribadi.

 

Kata kunci : Perjanjian Jasa, Tanggung Jawab, Wanprestasi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013