KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN PADA MASYRAKAT BATAK TOBA DALAM HUKUM WARIS ADAT DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Sistem kekeluargaan yang dikenal pada masyarakat Batak Toba adalah sistem patrilineal, yang berdasarkan garis keturunan laki-laki dan merupakan generasi penerus orang tuanya sedangkan anak perempuan bukan generasi orang tuanya. Akibat dari sistem ini sangat berpengaruh terhadap kedudukan anak perempuan di dalam hal warisan TAP MPRS No. II Tahun 1960 dan putusan Mahkamah Agung No. 179 K/Sip/1961 merupakan perkembangan terhadap kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris orang tuanya. Untuk itu ingin diketahui bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat ada masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak dan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hak waris anak perempuan dalam hal hukum waris adat Batak Toba.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Sifat penelitian dilakukan secara deskriptif analisis, yang akan menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat pada masyarakat Batak Toba yang sudah hidup merantau di Kota Pontianak dan faktor apa yang mempengaruhi keadaan tersebut.
Dari hasil penelitian yang didapat, bahwa masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak yang menganut sistem patrilineal, telah mengalami perkembangan di mana masyarakat Batak Toba telah mengubah prinsip mereka yaitu anak perempuan dapat memperoleh kedudukannya di dalam waris seperti halnya anak lak-laki. Masyarakat Batak Toba berpendapat bahwa harta kekayaan (warisan) yang diperoleh dari penghasilan mereka sendiri yang terutama berada di Kota Pontianak, kecuali warisan yang berada di kampung halaman, yang telah diwarisi turun temurun merupakan hak untuk anak laki-laki, sedangkan yang diperoleh dari penghasilan pewaris sendiri dapat diberikan kepada anak perempuan maupun laki-laki.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak perempuan telah mengalami perkembangan dalam pembagian warisan yang sama dengan anak laki-laki. Dengan sifat netral ini telah terjadi adanya persamaan derajat antara anak laki-laki dan anak perempuan yang telah memberikan pengaruh yang besar dalam bidang hukum adat, khususnya hukum waris adat Batak yang ada di perantauan terutama di Kota Pontianak.
Kata Kunci : Kedudukan Anak Perempuan, Hukum Waris Adat, Batak Toba.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013