PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN ANTARA AGEN DENGAN PENGUSAHA ANATHEMA KOTA PONTIANAK

DESTA HUTABARAT - A01112140

Abstract


Penelitian ini menggunakan metode empiris, yakni melakukan penelitian  dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian dan rumusan masalah penelitian pada kasus ini adalah, apakah agen pakaian telah melaksanakan perjanjian jual beli pakaian pada pengusaha Anathema kota Pontianak sesuai dengan perjanjian.

  Bahwa perjanjian jual beli pakaian antara Agen Pakaian dan Pengusaha Anathema kota Pontianak dilakukan dengan perjanjian lisan dan dibuktikan dengan nota pembayaran. Sistem pembayaran dilakukan secara langsung pada saat pengusaha Anathema kota Pontianak melakukan pemesanan kepada Agen Pakaian. Yaitu kaos, kemeja, jaket dan tenggang waktu setelah pemesanan selama 2-3 minggu.

Faktor penyebab pihak Agen Pakaian belum melaksanakan kewajiban jual beli pakaian adalah akibat dari kelalaian dan ketidak sengajaan sehingga baranag yang dipesan oleh pihak pengusaha kepada pihak pengusaha Anathema kota Pontianak tidak sesuai dengan yang diperjnjikan,dan tenggang waktu barang sampai pada pihak Pengusaha Anathema Pontianak tidak sesuai dengan yang telah disepakati  bersama.

Akibat hukum bagi pihak Agen Pakaian adalah melaksanakan ganti rugi yang layak kepada pihak Pengusaha Anathema kota Pontianak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian jual beli.

Dan upaya Hukum yang dilakukan oleh pengusaha Anathema kota Pontianak adalah meminta ganti rugi yang di derita, dikarenakan akibat dari belum dilaksanakan perjanjian jual beli pakaian adalah kosongnya stok penjual Pengusaha Anathema kota Pontianak .

 

Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Agen, Pengusaha


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013