PERALIHAN KENDARAAN RODA DUA OLEH KONSUMEN PADA PIHAK KETIGA TANPA PERSETUJUAN PIHAK PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Pesatnya kemajuan teknologi, perekonomian, dan meningkatnya taraf kehidupan manusia, semakin bertambah pula kebutuhan hidupnya dan salah satunya adalah kebutuhan akan kendaraan bermotor yang merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk meningkatkan usaha dan produktivitas. Kebutuhan akan kendaraan bermotor oleh masyarakat sekarang ini tidak lagi dirasakan sebagai kebutuhan sekunder, akan tetapi sudah kita rasakan sebagai kebutuhan primer, karena kendaraan bermotor sebagai alat transportasi yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat baik di kota maupun di pedesaan untuk memperlancar usaha usahanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bagi sebagian masyarakat kebutuhan untuk memiliki kendaraan bermotor dapat dipenuhi dengan mudah tetapi bagi sebagian masyarakat yang lebih luas, sepeda motor yang ada pada saat ini masih dirasakan cukup tinggi dan untuk pemenuhannya membutuhkan pertimbangan yang lebih lanjut.
Memahami kesulitan tersebut, pihak penjual sepeda motor menawarkan suatu cara pembelian sepada motor dengan jual beli secara angsuran, dimana pihak pembeli diberi kesempatan untuk melunasi harga pembelian dalam beberapa kali pembayaran yang waktu dan besarnya angsuran telah ditentukan dan disepakati dalam perjanjian. Dari pihak penjual, jual beli secara angsuran diharapkan dapat menarik lebih banyak konsumen yang beraati membawa lebih banyak keuntungan dan juga merupakan suatu sarana dan cara untuk mempromosikan barang serta mengatasi bertumpuknya produksi suatu barang.
Adapun metode penelitian yang di pergunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan serta penulis mencoba menjawab permasalahan-permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini dengan melihat peraturan perundang-perundangan yang ada kemudian pelaksanaannya dilapangan atau menelusuri kenyataan hukum yang hidup di dalam masyarakat
Maka dapat penulis simpulkan, bahwa dalam perjanjian pembiayaan konsumen terhadap larangan bagi konsumen untuk mengalihkan kendaraan kepada pihak ketiga dalam proses kredit, namun pembiayaan masih ada yang mengalihkan kendaraan tanpa persetujuan dari PT. FIF.
Kata Kunci : Lembaga Pembiayaan, Kredit, Roda Dua
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013