TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUANYA
Abstract
Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak di bawah umur akibat perceraian. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui dan memahami hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian kedua orang tuanya serta menganalisis tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak di bawah umur akibat perceraian kedua orang tuanya. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan fakta.
Anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai penerus keturunan yang terlahir dari perkawinan yang sah mempunyai kedudukan anak yang sah. Akan tetapi fenomena kelalaian dan penelantaran anak merupakan permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat, sebaliknya juga perebutan anak antara orang tua yang bercerai sering terjadi seakan-akan anak adalah harta benda yang dapat dibagi-bagi dan setelah dibagi maka putuslah ikatan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuhnya.
Masalah pemeliharaan anak dalam istilah fiqih disebut hadhanah, diartikan sebagai mengasuh anak kecil yang belum tahu dan belum dapat hidup mandiri, yakni dengan memenuhi kebutuhan hidupnya, menjaganya dari hal-hal yang membahayakan, memberinya pendidikan fisik dan psikis, mengembangkan kemampuan intelektualnya agar sanggup memikul tanggungjawab hidupnya.
Dalam kaitannya dengan hak asuh anak di bawah umur (sebelum mumayyiz/sebelum berumur 12 tahun) akibat perceraian kedua orang tuanya diberikan kepada ibunya, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Namun, walaupun di dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya, bukan berarti ayah tidak berhak dalam tumbuh kembang si anak.
Sedangkan tanggung jawab orang tua terhadap anak di bawah umur (sebelum mumayyiz/sebelum berumur 12 tahun) dalam memberikan nafkah bagi anaknya setelah perceraian menurut Hukum Islam menjadi kewajiban orang tua laki-laki (ayah), hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf d dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Orang Tua, Anak Di Bawah Umur, Perceraian.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013