PENERAPAN PASAL 69 AYAT 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA) BERKAITAN DENGAN LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (LPKS) ANAK DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Skripsi ini berjudul “ PENERAPAN PASAL 69 AYAT 2 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERKAITAN DENGAN LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT ” dengan latar belakang permamasalah pererapan pasal 69 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkaitan dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Belum lah maksimal ?. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam penerpan pasal pererapan pasal 69 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkaitan dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologi dengan pendekatan deskriptif analisis.
Dalam kurun waktu 2014-2015 terdapat 8 perkara anak yang di rekomendasi kan oleh Balai Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak untuk di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan hanya 6 perkara anak yang telah di putus Hakim Pengadilan Negeri Pontianak untuk di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di wilayah Pontianak.
Faktor Penghambat dalam Penerpan pasal 69 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkaitan dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, kurang maksimalnya peran pemerintah dalam upaya menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum Khusunya yang di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, belum maksimalnya kinerja Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Barat karena masih berupa Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan tidak adanya gedung khusus buat anak yang di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Meskipun adanya upaya pemerintah membuat Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Kalimantan yang bertujuan sama dengan dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tetapi program tersebut belumlah semaksimal seperti Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di karenakan kurangnya fasilitas gedung baru karena kurangnya anggaran pembuatan gedung baru.
Kata kunci: Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013