KEDUDUKAN AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK)

EKA HENANDRA - A11108188

Abstract


Bahwa kekuatan hukum dari akta di bawah tangan ini apabila digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam suatu perkara perdata dianggap kurang sempurna oleh Majelis Hakim, seperti yang tertera dalam putusan hakim terhadap perkara perdata Nomor 12/PDT.G/2006/PN.PTK dan Nomor 36/PDT.G/2006/PN.PTK, di mana kedua kasus tersebut salah satu alat buktinya menggunakan akta di bawah tangan. Tetapi apabila masing-masing pihak mengakui tanda tangan yang ada dalam surat perjanjian itu dapat dijadikan bukti yang sempurna seperti akta otentik sesuai dengan Pasal 16 Ordonansi 1867 No.29/228Rbg/1875 BW yang menyatakan bahwa kalau tanda tangan suatu akta di bawah tangan sudah diakui atau dianggap diakui menurut Undang-undang, maka akta tersebut bagi yang menandatangani (mengakui), ahli waris dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna seperti akta otentik tanda tangan dari sipenanda tangan akta memberi pengesahan atas kebenaran isi materiil yang tertera dalam akta itu. Oleh karena itu, apabila surat perjanjian tersebut kedua belah pihak mengakui tanda tangan yang ada dalam perjanjian tersebut maka surat perjanjian itu dapat dijadikan bukti yang sempurna dan dapat menjadi pertimbangan hukum dalam memutuskan suatu perkara perdata tersebut.

Keyword: - Akta di bawah tangan, Alat bukti, Perkara Perdata


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013