TANGGUNG JAWAB PENYEWA PADA PENGUSAHA CV. TRITAMA ATAS GANTI RUGI PERBAIKAN MOBIL SEWA YANG RUSAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Mobil merupakan salah satu transportasi yang berperan penting bagi kehidupan masyarakat untuk mempermudah segala keperluan aktifitasnya khususnya masyarakat di Pontianak. Namun karena banyaknya anggaran biaya yang keluar untuk membeli mobil sendiri, terlebih lagi biaya perawatan mobil yang mahal serta pajak yang harus dibayar sehingga tidak semua orang dapat memiliki mobil sendiri. Dalam hal ini maka diperlukan suatu jasa atau tempat persewaan mobil, salah satunya adalah CV. Tritama yang terletak di Jalan Sutan Syahrir Gang Rawasari No. 8 C. Perjanjian sewa menyewa mobil ini dibuat secara tidak tertulis atau lisan. Di mana dalam perjanjian ini disebutkan harga sewa perhari, jangka waktu sewa, jangka waktu pembayaran, tata cara pembayaran serta tanggung jawab pihak penyewa jika terjadi kerusakan atas mobil yang disewakan.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Pada Pengusaha CV. Tritama Atas Ganti Rugi Mobil Sewa Yang Rusak dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kota Pontianak?”
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis, yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana yang ditemukan di lapangan.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa penyewa telah lalai di mana penyewa sama sekali tidak bertanggung jawab pada Pengusaha CV. Tritama atas ganti rugi perbaikan mobil yang rusak sehingga menimbulkan kerugian pada Pengusaha CV. Tritama.
Faktor yang menyebabkan penyewa tidak bertanggung jawab atas ganti rugi perbaikan mobil yang rusak dikarenakan merasa tanggung jawab bersama dan juga tidak memiliki dana untuk melakukan perbaikan mobil yang rusak. Akibat hukum bagi penyewa yang tidak bertanggung jawab atas ganti rugi perbaikan mobil yang rusak adalah memberikan ganti rugi untuk melakukan perbaikan mobil sewa yang rusak.
Upaya yang dapat dilakukan Pihak Pengusaha CV. Tritama selaku pihak yang dirugikan terhadap pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab atas ganti rugi mobil yang rusak adalah menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dengan meminta ganti rugi untuk melakukan perbaikan mobil sewa yang rusak.
Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab Atas Ganti Rugi Perbaikan Mobil Sewa Yang Rusak.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013