PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN ANTARA PEMBELI DENGAN PENGUSAHA TOKO USAHA JAYA DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Toko Usaha Jaya merupakan toko yang menyediakan berbagai macam material bangunan. Toko Usaha Jaya beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Pontianak Kota. Didirikan pada tahun 2004 oleh seorang wanita dengan nama Tjhang Djan Sen. Toko ini menyediakan barang bangunan diantaranya, semen berbagai merk, kayu olahan, cat dinding, pasir dan batu. Sudah banyak pelanggan dari toko tersebut dari yang hanya membeli bahan bangunan untuk merenovasi hingga pembangunan dari awal hingga bangunan selesai. Pihak yang tidak beritikad baik pada umumnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu dan harus memikul risiko.Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ketentuan mengenai itikad baik, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian terdapat dalam Pasal 1338 ayat (3) yang menetapkan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ini berarti, “bahwa setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut dibuat dengan disertai oleh itikad baik, dalam hal ini termasuk perjanjian jual-beli.” Adapun pembelian dapat dibayar dengan cara tunai, cash tempo atau bertahap. Tunai dimana keseluruhan barang yang dibeli dibayar seluruhnya, sedangkan cash tempo dimana pembeli membayar uang muka dimana uang yang dibayar sebagian dari total tagihan dengan jangka waktu tertentu untuk melunasinya.
Sehingga penulis tertarik menulis skripsi dengan judul Pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan antara pembeli dengan pengusaha Toko Usaha Jaya di Kecamatan Pontianak Kota. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Pembeli Sudah Melaksanakan Pembayaran Dalam Jual Beli Bahan Bangunan Pada Pengusaha Toko Usaha Jaya Sesuai Dengan Yang Disepakati?”
Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini diadakan.
Setelah dilakukan penelitian bahwa masih ada Pembeli Belum Melaksanakan Pembayaran Dalam Jual Beli Bahan Bangunan Pada Pengusaha Toko Usaha Jaya Sesuai Dengan Kesepakatan karena faktor penyebab pembeli tidak melaksanakan pembayaran dalam jual beli bahan bangunan pada pengusaha Toko Usaha Jaya dikarenakan adanya musibah yang menimpa pembeli ataupun pembeli yang menghilang jika ditagih sehingga menyulitkan pemilik toko untuk menagih.
Kata kunci: Perjanjian Jual beli, Bahan Bangunan, Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013