STIGMA / CAP NAPI TERHADAP TIMBULNYA RESIDIVIS PENCURIAN DI WILAYAH PONTIANAK
Abstract
Melalui keputusan konferensi dinas para pimpinan kepenjaraan, di Lembang Bandung dan telah disempurnakan oleh keputusan konferensi dinas para pemimpin penjara Sejak 27 April 1964 bahwa sistem pidana penjara dilakukan dengan sistem pemasyarakatan. maka lahir lah Sistem Pemasyarakatan dan telah dipergunakan sebagai ganti dari sistem kepenjaraan. perubahan yang mendasari sistem kepenjaraan yang penuh dengan kekerasan, kekejaman, penyiksaan fisik yang penuh penderitaan. Kesan yang demikian merupakan stigma yang telah melekat pada diri seluruh terpidana sebagai penghuni penjara, yang dimana masyarakat pada umumnya sulit menerima kembali para mantan residivis. Stigma penjara merupakan label yang tidak dapat dipisahkan dari diri bekas terpidana. Oleh sebab itu, maka penulis mencoba untuk memberikan pandangan terhadap seluruh masyarakat terkait dengan perubahan sistem yang dimana dari sistem Kepenjaraan berubah menjadi sistem Lembaga Pemasyarakatan yang kiranya nanti dapat berguna bagi semua masyarakat untuk dapat menerima mantan Residivis agar dapat kembali ketengah tengah masyarakat dan hidup seperti masyarakat pada umumnya.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah Empiris Yaitu melakukan peneliti langsung ke lapangan atau objek penelitian langsung ke lapangan dengan maksud menghimpun data informasi informasi, keterangan keterangan, pendapat pendapat maupun data yang diperlukan dimana ada relevansinya dengan masalah yang diteliti.
Keywords : Stigma , Narapidana , Residivis
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013