PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TOKO EMAS YANG MENERIMA PENJUALAN EMAS TANPA SURAT RESMI DI KOTA PONTIANAK

ANI SURYANI - A11109217

Abstract


Penelitian tenteng perlindungan hukum terhadap pemilik toko emas yang menerima penjualan emas tanpa surat resmi di kota Pontianak bertujuan untuk memperoleh data, informasi dan kejelasan tentang perlindungan hokum bagi pemilik toko emas yang menerima penjualan emas tanpa surat resmi di kota Pontianak. Untuk mengetahui factor- factor yang menyebabkan pemilik toko emas menerima penjualan emas tanpa surat resmi di kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik toko emas yang menerima penjualan emas tanpa surat resmi di kota Pontianak.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yaitu mengkaji dan mengolah data dengan bertitik tolak pada aspek hukum secara normative yang didukung oleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan baik yang berupa peraturan maupun kasus-kasus yang terkait dengan pokok permasalahan yang ditemikan di lapangan.

Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan hukum dalam transaksi perdagangan emas belum terlihat secara nyata, hal ini dapat terlihat bahwa masih banyak kekecewaan baik dari konsumen pembeli emas maupun pemilik toko emas yang terkadang mengalami kekecewaan atas pembelian emas kembali dari konsumen. Kurangnya informasi tentang produk emas yang ditawarkan kepada konsumen menjadi suatu alasan terjadinya kekecewaan konsumen atas emas yang dibeli. Bahwa factor yang menjadi penyebab dilakukannya pembelian emas tanpa surat resmi dari masyarakat adalah dikarenakan pemilik toko emas tidak merasa curiga emas tersebut merupakan hasil kejahatan dan menganggap bahwa tidak adanya surat resmi tentang barang tersebut dikarenakan hilangnya surat tersebut.

Selain itu karena menganggap barang emas yang dijual memiliki nilai jual dan kualitas yang baik dan harga atas barang yang tidak memiliki surat resmi dapat dibeli dengan harga lebih murah jika dibandingkan dengan barang yang memiliki surat secara resmi.

Upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengalami kerugian dalam transaksi perdagangan emas lebih kepada jalan musyawarah atau melalui negoisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terkecuali terhadap barang yang merupakan hasil tindak kejahatan, biasanya proses untuk mendapatkan kembali barang emas tersebut oleh pemilik barang yang sebenarnya harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu.

Keyword : Perlindungan Hukum, Menerima Penjualan Emas, Penjualan Emas Tanpa Surat Resmi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013