PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KITCHEN SET SECARA PESANAN ANTARA PENJUAL DENGAN PEMBELI DI KELURAHAN TANJUNG HULU KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK

ADRIANUS YADI - A11109050

Abstract


Perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dengan pihak pembeli dilakukan secara lisan dan yang diperjanjikan dalam perjanjian diantaranya mengenai sistem pembayaran yakni dua kali pembayaran dengan membayar uang panjar sebesar 50 % dari harga yang disepakati, dan sisa harga tersebut dibayar lunas pada saat penyerahan kitchen set kepada pihak pembeli.

Sedangkan waktu penyelesaian pembuatan kitchen set disepakati 2 (dua) minggu sejak disepakatinya perjanjian, namun dalam pelaksanaannya, pihak penjual kitchen set tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan kitrchen set sesuai dengan waktu penyerahan yang telah disepakati dalam perjanjian meskipun pihak pembeli telah memberikan peringatan kepada penjual kitchen set agar segera menyerahkan kitchen set kepada pihak pembeli.

Adapun faktor yang menyebabkan penjual kitchen set tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan kitchen set kepada pihak pembeli sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena bahan baku belum datang, serta adanya karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit.

Akibat hukum terhadap penjual kitchen set yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjian, pembeli meminta uang panjar dikembalikan.

Sedangkan upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap penjual kitchen set yang wanprestasi adalah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, meminta penjual mengembalikan uang panjar yang telah dibayarkan.

Keyword : Perjanjian jual beli kitchen set


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013