ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 11 TAHUN 2010, TETANG PENERTIBAN TANAH TERLANTAR (Study Areal Ijin Usaha Perkebunan Kelapa sawit Di Kabupaten Sintang)
Abstract
Berlandaskan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UUPA berpangkal pada pendirian bahwa, ntuk mencapai apa yang ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang makna normatifnya) Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat,karenanya lebih tepat jika bertindak sebagai badan penguasa. Prinsip fungsi sosial hak atas tanah Prinsip ini mengandung makna bahwa, hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, maka tidak dibenarkan bahwa tanahnya itu digunakan atau tidak digunakan, semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dalam setiap hak individu, terdapat hak masyarakat (dwi tunggal). Pcnggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan subjek haknya dan bermanfaat pula bagi masyarakat, bangsa dan negara. Kepcntingan masyarakat dan kepentingan subjek hak harus saling mengimbangi, sehingga dapat tercapai kesejahteraan bagi subjek hak dan rakyat secara keseluruhan. Prinsip ini dimuat dalam Pasal 6 UUPA yang menyebutkan bahwa, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.Prinsip atas pengakuan terhadap hukum adat dan pengakuan atas eksistensi hak ulayat
Tanah bagi bangsa Indonesia adalah merupakan sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat, keberadaan akan tanah akhir-akhir ini selalu diperdebatkan mulai dari daerah perkotaan sampai pada tingkat pedesaan, mulai dari lahan pertanian yang berskala kecil sampai pertanian yang berskala besar, oleh karena itu itu kebutuhan akan bidang tanah saat ini semakin meningkat.
Salah satu permasalahan yang mencuat sekarang ini adalah tanah-tanah yang diperuntukan menjadi lahan usaha perkebunan berskala besar, Pemerintajh daerah dengan kewenangan yang dimilikinya berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengeluarkan ijin perkebunan bagi para investor untuk melakukan usaha perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit. Saat ini boleh dikatakan tidak ada sejengkalpunpun tanah di daerah yang tidak dikuasai oleh seseorang atau badan hukum yang sebagian besar diperuntukan untuk usaha perkebunan.
Namun dibalik itu muncul sebuah persoalan ketika tanah-tanah tersebut diberikan izin usaha perkebunan yang berskala besar tidak di manfaatkan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak sedikit tanah-tanah yang dibawah areal perizinan perkebunan yang sampai saat ini tidak berfungsi dengan baik dan bahkan terkesan diterlantarkan. Fenomena ini menimbulkan ide bagi pemerintah untuk melakukan penertiban dan pendayagunaan tanah-tanah tersebut supaya lebih bermanfaat dengan mengeluarkan kebijakan dan regulasi yaitu dengan m,enerbitkan PP No. 11 tahun 2010, tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar diareal izin perkebunan.
Persoalan yang terjadi adalah berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam upaya menertiban tanah-tanah yang dinyatakan terlantar tetapi sebagian masuk dalam areal perizinan usha perkebunan khususnya Perkebunan Kelapa sawit, dalam kontek perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah belum terkoordinasi dengan baik kapan tanah-tanah terlantar tersebut dinyatakan sebagai tanah yang perlu ditertibkan dan kepada siapa tanah-tanah tersebut di dayagunakan. Pemikiran ini menimbulkan penulis untuk melakukan sebuah kajian ilmiah dengan melihat bagaimana kewenangan pemerintah daerah dibidang pertanahan khususnya terhadap tanah-tanah yang memeliki izin usaha perkebunan tetapi belum didayagunakan sebagaimana mestinya.
Keywords : KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 11 TAHUN 2010, TETANG PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013