TANGGUNG JAWAB PT. SETIA SEJATI TOUR AND TRAVEL TERHADAP PERANTARA PENJUALAN TIKET DALAM PEMBAYARAN KOMISI DI KOTA PONTIANAK

I GEDE JNANA PARAMARTHA BANDEM - A11104196

Abstract


Perkembangan jual beli melalui internet ini semakin diminati, diantaranya kegiiatan jual beli tiket maskapai penerbangan melalui internet sudah banyak dilakukan karena dengan prosesnya yang cukup mudah, pembelian tiket maskapai penerbangan secara elektronik dapat terjadi secara otomatis. Konfirmasi kesuksesan akan dilaporkan melalui melalui Web.

Pada pelaksanaan perjanjian jual beli tiket di internet ada yang langsung dilakukan pihak travel agen penjualan tiket melalui websitenya, namun ada juga agen penjual tiket maskapai penerbangan yang selain menjual di websitenya juga bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memasarkan atau menjualkan tiketnya.

Hal ini dilakukan oleh travel agen penjual tiket adalah dengan maksud agar website travel agen penjual tiket banyak dikenal masyarakat khususnya pengguna internet dan tujuan akhirnya adalah tiket banyak terjual.

Demikian pula dilakukan oleh PT. Setia Sejati Tour And Travel yang beralamat di Jl Nusa Indah III 168, Pontianak, dalam menjual tiket maskapai penerbangan selain melalui websitenya sendiri juga memanfaatkan pihak perantara untuk mempromosikan website PT. Setia Sejati Tour And Travel dalam melakukan penjualan tiket atau sering disebut dengan perjanjian afiliasi, yakni perjanjian antara PT. Setia Sejati Tour And Travel dengan perantara penjualan tiket (perorangan) dimana pihak lain ini mempromisikan penjual tiket melalui website replika perantara, dan apabila pengunjung website membeli tiket melalui website perantara maka perantara akan mendapatkan komisi.

Dalam perjanjian disepakati bahwa pihak perantara penjualan tiket mempromosikan webiste penjualan tiket dari pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel Pontianak menggunakan website replika milik pihak perantara. Website Replika merupakan website salinan atau copian dari website asli dari pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel Pontianak, dan apabila ada pengunjung website replika milik pihak perantara melakukan transaksi beli tiket maka pihak perantara penjualan tiket berhak mendapatkan komisi sebesar Rp.20.000 per tiket dan dibayarkan secara langsung seketika itu juga oleh pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel Pontianak dengan cara mentransfer ke nomor rekening Bank milik pihak perantara.

Diantara kepatutan yang harus dipatuhi terutama pihak dari PT. Setia Sejati Tour And Travel terhadap pihak perantara adalah membuat suatu sistem jaringan dimana apabila terjadi transaksi jual beli tiket melalui website replika pihak perantara, maka sistem langsung menstranfer dana ke rekening milik pihak perantara yang tentunya melalui operator (petugas) dari pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel, agar hak-hak perantara dapat dipenuhi.

Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, yakni jika dari pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian, misalnya pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel tidak bertanggung jawab dalam mentransfer komisi ke rekening milik pihak perantara yang semestinya diterima pihak perantara tiket, maka pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel dapat dinyatakan telah melalaikan kewajibannya atau dapat dinyatakan telah wanprestasi.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel Pontianak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, yakni membayar komisi penjualan tiket melalui website replika milik pihak perantara penjualan tiket.

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel tidak bertanggung jawab atas dalam pembayaran komisi perantara penjualan tiket adalah selain dikarenakan listrik tidak nyala pada saat terjadinya transaksi beli tiket, juga disebabkan website pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel mengalami kerusakan, dan setelah perbaikan tidak ada bukti adanya transaksi beli tiket oleh penumpang maskapai penerbangan melalui website replika milik pihak perantara penjualan tiket.

Akibat hukum Wanprestasi yang dilakukan pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel terhadap perantara adalah pembayaran komisi yang belum dibayarkan dan pembatalan perjanjian disertai pembayaran ganti rugi.

Akibat hukum Wanprestasi yang dilakukan pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel terhadap perantara adalah pembayaran komisi yang belum dibayarkan dan pembatalan perjanjian disertai pembayaran ganti rugi.

Sedangkan upaya penyelesaian dilakukan pihak Perantara penjualan tiket adalah dengan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dan membayar komisi penjualan tiket yang belum dibayar dan pembayaran ganti rugi dan tidak ada upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan yang dilakukan pihak perantara penjualan tiket.

Keywords : Tanggung Jawab, PT. Setia Sejati, Perantara


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013