WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (KHUSUS BARANG ELEKTRONIK) PADA PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE DI KOTA SINGKAWANG

TIAN AYUDHI - A01110069

Abstract


Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Di Kota Singkawang?”. Adapun metode penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.

Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian pembiayaan antara PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Singkawang dengan debitur tentu saja ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, akan tetapi debitur tidak memenuhi kewajibannya seperti dalam perjanjian (wanprestasi). Adapun faktor penyebab debitur PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Singkawang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah dikarenakan kelalaian, penghasilan yang tidak menentu serta adanya kebutuhan yang mendesak. Akibat hukum yang ditimbulkan dikarenakan debitur wanprestasi adalah diminta ganti rugi berupa pembayaran denda.

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan debitur dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan konsumen termasuk ke dalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non-bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan Usaha Kartu Kredit.

Salah satu perusahaan pembiayaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen ialah PT. Adira Dinamika Multi Finance, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, salah satunya pembiayaan barang elektronik. PT. Adira Dinamika Multi Finance telah memiliki cabang diseluruh Indonesia. Termasuk disalah satu kota di wilayah Kalimantan Barat, Singkawang. Namun suatu perjanjian pembiayaan tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajibannya seperti yang diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi.

 

 

 

Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Debitur, Wanprestasi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013