PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SUKU CADANG KULKAS MERK SHARP ANTARA PEMBELI DENGAN DISTRIBUTOR DI KOTA PONTIANAK

NURUL IDZNI - A01108010

Abstract


Tenggang waktu penyerahan suku cadang kulkas disepakati dalam perjanjian adalah 2 (dua) minggu sejak disepakati perjanjian, dan pihak distributor suku cadang kulkas merk sharp selaku penjual berkewajiban menyerahkan suku cadang kulkas kepada pihak pembeli.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak distributor suku cadang kulkas merk sharp tidak menyerahkan suku cadang kulkas meskipun telah lewat waktu yang disepakati dan meskpin telah diperpanjang selama 2 (dua) minggu pihak distributor tetap tidak memenuhi kewajibannya sehingga dapat dinyatakan wanprestasi.

Adapun faktor yang menyebabkan pihak distributor suku cadang kulkas merk sharp tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan suku cadang kulkas merk sharp kepada pihak pembeli sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah karena suku cadang kulkas belum datang dari kantor Pusat Jakarta, dan karena keterlambatan pengangkutan.

Akibat hukum pihak distributor suku cadang kulkas merk sharp yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjiian.

Upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap distributor suku cadang kulkas merk sharp yang wanprestasi adalah penyelesaian secara damai, dan kekeluargaan dengan meminta pengembalian uang panjar yang telah dibayarkan.

Key Word : Hukum Perjanjian Jual Beli Suku Cadang Kulkas


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013