WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN UANG ASAP OLEH CALON MEMPELAI LAKI - LAKI TERHADAP CALON MEMPELAI PEREMPUAN DI DESA SUNGAI RAMBAH KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian pemberian uang asap, perjanjian pemberian uang asap telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian pemberian uang asap yang dibuat secara sah pada umumnya melalui saksi – saksi dan pemengku adat hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.
Adapun rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Perjanjian Pemberian Uang Asap Oleh Calon Mempelai laki – laki Terhadap Calon mempelai Perempuan Tidak Sesuai Dengan Dijanjikan?” dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yakni metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan.
Bahwa pihak mempelai laki – laki berkewajiban menyerahkan uang yang telah dijanjikan kepada pihak mempelai perempuan, sedangkan pihak mempelai perempuan berkewajiban menerima sejumlah uang dari pihak mempelai laki – laki sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian. Para pihak merupakan subjek hukum dalam perjanjian. Uang asap merupakan objek hukumnya. Dalam pemvberian uang asap Pihak laki – laki tidak memberikan sepenuhnya kepada pihak perempuan. Namun kenyataannya, pihak mempelai laki – laki hanya memberikan setengah dari keseluruhan uang yang telah dijanjikan. Dalam hal ini pihak mempelai laki – laki telah ingkar janji atau wanprestasi. Faktor penyebab mempelai laki-laki wanprestasi karena adanya keperluan mendesak.
Upaya hukum yang dilakukan pihak mempelai perempuan terhadap pihak mempelai laki – laki yakni meminta untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran setelah pesta perkawinannya berlangsung. Dalam memenuhi kewajiban melakukan pembayaran kepada pihak mempelai perempuan melalu musyawarah mufakat antara kedua belah pihak yaitu orang tua laki – laki dengan orang tua perempuan yang di sertai dengan saksi – saksi dan pemangku adat.
Keyword : Perjanjian, Pemberian Uang Asap, Mempelai Laki – Laki, Mempelai Perempuan, Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013