PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN SAMBUNGAN AIR MINUM PDAM KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2009 DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT

AULI IRHAM HIDAYATULLAH - A1011131027

Abstract


Seiring makin pesatnya perkembangan teknologi dan informasi , diperlukan adanya pengaturan hukum yang bersifat dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pelanggan/konsumen PDAM. Oleh karena itu dibuatlah Peraturan Daerah Kota Pontinak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan PDAM Kota Pontianak yaitu menyambung kembali saluran air minum tanpa izin PDAM setelah dilakukan pemutusan sambungan oleh PDAM. Adapun faktor yang mempengaruhi pelanggan/konsumen menyambung kembali saluran air minum tanpa izin PDAM setelah dilakukan pemutusan sambungan oleh PDAM adalah agar mendapatkan sumber air bersih untuk keperluan sehari-hari dan untuk menghindari biaya tunggakan. Selain dari faktor tersebut diatas, juga dipengaruhi oleh kurangnya kesadaran hukum masyarakat.

Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan empiris dengan pendekatan desktiptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.

Faktor yang menyebabkan belum diterapkannya sanksi sesuai Peraturan Daerah tersebut ialah pihak PDAM Kota Pontianak hanya memberikan sanksi berdasarkan dari Surat Keputusan Direktur Utama PDAM Kota Pontianak terhadap pelanggan yang melakukan pelanggaran hukum.

Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh PDAM Kota Pontianak ialah melakukan razia secara rutin serta bekerjasam dengan instansi-instansi pemerintah, melakukan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap Peraturan Daerah yang ada dan menindak tegas pelaku/pelanggan yang melakukan pelanggaran hukum sesuai Peraturan Daerah tersebut.

 

 

Kata kunci : Penegakan Hukum, PDAM Kota Pontianak, Pelanggaran Sambungan Air Tanpa Izin, Peraturan Daerah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013