TINJAUANYURIDISTERHADAP PUTUSAN PERADILAN ARBITRASE INTERNASIONAL (ARBITRAL TRIBUNAL) TENTANG SENGKETA LAUT CINA SELATAN ANTARA FILIPINA DAN CINA
Abstract
Putusan Peradilan Arbitrase Internasional (Arbitral Tribunal) mengenai sengketa Laut Cina Selatan dikeluarkan oleh Permanent Court of Arbitration (PCA) atas gugatan yang dikirimkan oleh Filipina terkait klaim wilayah maritim di Laut Cina Selatan. Perebutan wilayah terjadi ketika Cina mengklaim nine dash line di wilayah Laut Cina Selatan dimana klaim tersebut menyentuh wilayah Filipina serta klaim Cina pada kepulauan Spratly. Fokus studi penelitian ini tentang analisis putusan Arbitral Tribunal terkait seberapa kuat status serta implikasi putusan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi putusan Arbitral Tribunal terhadap kedua belah pihak, serta negara-negara di kawasan Laut Cina Selatan. Selain itu untuk mengetahui apakah putusan Arbitral Tribunal dapat mengikat Cina atau tidak untuk mematuhi putusan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian normatif atau studi kepustakaan. Jenis Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan melalui perjanjian-perjanjian internasional, pendekatan melalui putusan internasional serta pendekatan melalui prinsi-prinsip hukum internasional melalui analisis putusan Arbitral tribunal. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa implikasi dari putusan Arbitral Tribunal berdampak pada kedua belah pihak yang bersengketa (Filipina dan Cina), negara-negara di kawasan Laut Cina Selatan, serta masyarakat internasional.
Implikasi putusan Arbitral Tribunal bagi Filipina adalah Dengan dikeluarkannya putusan Arbitral Tribunal, Filipina dapat memperkuat posisi kedaulatan terhadap Pulau Spartly dan Pulau-pulau yang faktanya berdekatan dengan wilayah Filipina (wilayah laut teritorial yang berdekatan dengan Pulau Spratly). Implikasi putusan bagi Cina adalah dalam hukum internasional wilayah klaim historis Cina secara formal tidak diakui.
Akibat hukum yang terjadi pada Cina atas penolakannya terhadap putusan Arbitral Tribunal adalah Akibat hukum atas penolakan Cina pada putusan Arbitral Tribunal adalah bahwa ada atau tidaknya Cina, diakui atau tidaknya putusan, tidak bisa menyebabkan putusan tersebut batal, putusan Arbitral Tribunal tetap sah dan tetap berlaku, Adanya tekanan dari beberapa negara yang mengharuskan Cina untuk mematuhi putusan tersebut, Cina juga harus merevisi peta maritimnya yang masih memuat nine dash line tersebut. Status isi putusan Arbitral Tribunal bisa menjadi yurisprudensi atau pedoman jika terjadi sengketa maritim di kemudian hari pada wilayah maritim dunia.
Kata Kunci: Putusan Peradilan Arbitrase Internasional (Arbitral Tribunal), Permanent Court of Arbitration (PCA), Sengketa Laut Selatan, nine dash line.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013