HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH DALAM HUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (Studi Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas)
Abstract
Sesuai dengan hak menguasai, maka negara melalui Pemerintah sebagai badan penguasa bebas melakukan perbuatan yang berkaitan dengan tanah baik yang bersifat mengatur penggunaan dan peruntukannya, pemerintah dalam hal ini juga dapat melimpahkan kekuasaannya kepada organ dibawahnya maupun dengan bantuan pelaksanaannya melalui aparat pemerintah (otonom) berdasarkan atas tugas pembantuan dan masyarakat hukum adat. Berkaitan dengan hak pengelolaan, yang pada awalnya tidak diberi nama hak pengelolaan, tetapi mengambil terjemahan dari bahasa belanda Beheersreeht, yang pada waktu itu diterjemahkan sebagai hak penguasaan. Hak Pengelolaan menurut Ateng Ranoemihardja adalah hak atas tanah yang dikuasai oleh negara dan hanya dapat diberikan kepada badan hukum pemerintah atau pemerintah daerah baik digunakan untuk usahanya sendiri maupun untuk kepentingan pihak ketiga. Pengertian hak pengelolaan seperti tersebut diatas, dapat diberikan kepada badan hukum pemerintah atau pemerintah daerah agar dipergunakan untuk usahanya sendiri maupun untuk kepentingan pihak ketiga.
Terdapat dua masalah yang teridentifikasi dari aspek struktur kelembagaan di daerah. Pertama adalah struktur perangkat daerah yang terlalu lambat sehingga sumber daya daerah lebih terserap untuk melayani birokrasi daripada masyarakat.Solusinya adalah dengan melakukan perampingan struktur dan diperlukannya suatu pedoman standar tentang penyusunan struktur kelembagaan di daerah. Kedua adalah adanya sedikit kerancuan dalam menyusun struktur kelembagaan dengan hanya mementingkan-pertimbangan eseloneering dan mengabaikan fungsi utama dari setiap jenis struktur lembaga. Solusinya adalah penyediaan panduan penyusunan lembaga pemerintahan di daerah dengan memperjelas jenis lembaga mana yang memainkan fungsi tecnostructure, supporting staff dan operatingeore.
Wewenang yang tersimpul pada hak pengelolaan ini diatur oleh beberapa peraturan. Namun dalam kenyataannya terdapat perbedaan perumusan tentang wewenang yang tersimpul pada hak pcngelolaan itu di dalam peraturan perundang-undangan yang satu dengan lainnya. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 menetapkan bahwa hak pengelolaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 5 di atas memberikan wewenang kepada pemegangnya.
Keyword : Hak Pengelolaan Atas Tanah, Kewajiban Pemerintah Daerah, Kesejahteraan Masyarakat
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013