TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. WAWASAN KEBUN NUSANTARA PADA PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DI KECAMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG
Abstract
Tenaga kerja dan perusahaan merupakan dua faktor yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Dengan terjadinya sinergi kedua faktor itu baru perusahaan akan berjalan dengan baik. Untuk memberikan perlidungan bagi tenaga kerja di dalam melakukan hubungan kerja pemerintah mengeluarkan undang-undang republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jaminan Sosial tenaga kerja adalah suatu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil bersalin, hari tua dan meninggal dunia
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengusaha PT. Wawasan Kebun Nusantara bertanggung jawab pada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja Di Kecematan Seluas Kabupaten Bengkayang. Pengumpulan data menggunakan data primer diperoleh informasi yang penulis melalui wawancara dengan pihak yang berwenang, dalam hal ini karyawan dan PT. Wawasan Kebun Nusantara. Sampel dalam penelitian ini adalah karyawan PT. Wawasan Kebun Nusantara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum secara sosiologis atau empiris.
Hasil penelitian ini adalah bahwa pada hakikatnya secara sosiologis atau empiris setiap pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan berhak untuk mendapat perlindungan hukum yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Bagi pengusaha yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pemberian jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja/buruh dikenakan sanksi baik pidana dan sanksi administrative. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan denda. Sedangkan sanksi administrative dapat berupa Pencabutan izin usaha, Pengenaan Denda Administratif dan Pengenaan uang paksa. Konsep Dasar Pemberian Jaminan Sosial terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yakni memberikan suatu perlindungan bagi tenaga kerja yang memiliki kaitan erat dengan Negara kesejahteraan yang Negara atau pemerintah tidak semata-mata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat, tetapi mempunyai tanggung jawab mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jaminan sosial merupakan pelaksanaan dari tujuan dan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.
Kata Kunci
:
Kecelakaan Kerja dan Tanggung Jawab Pengusaha
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013