PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP BIAYA NAFKAH ANAK SETELAH PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 76/PDT.G/2015/PN.PTK)
Abstract
Penelitian mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Negerimengenai tanggung jawab bapak terhadap biaya nafkah anak setelahperceraian, bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaantanggung jawab bapak selaku orang tua terhadap biaya nafkah anaksetelah perceraian, mengungkapkan kewajiban bapak selaku orangtua dalam melaksanakan tanggung jawab mengenai biaya nafkahanak, akibat hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan jikatidak terlaksananya putusan.Setiap putusan Hakim yang sudah berkekuatan hukum wajibdilaksanakan oleh pihak-pihak yang dinyatakan secara tegas dalamputusan. Dalam prakteknya terjadi bahwa terhadap putusanpenetapan biaya pemeliharaan anak yang dibebankan kepada Bapakternyata tidak dipatuhi/ tidak dilaksanakan mantan suami, hal inimenarik minat penulis untuk mengetahui lebih jauh mengenaiperkara-perkara gugatan biaya nafkah anak setelah perceraian.Dalam hal ini studi kasus Putusan Nomor : 76/Pdt.G/2015/PN.PTKtentang gugatan perceraian sekaligus gugatan nafkah anak. Kasusini merupakan kasus dimana Aprilien selaku penggugat pengajukangugatan perceraiannya di Pengadilan Negeri Pontianak denganmencantumkan gugatan terkait biaya nafkah untuk anak. Adapunmasalah dalam penelitian ini ingin mengungkapkan apakah bapakselaku orang tua sudah melaksanakan tanggung jawab terhadapbiaya nafkah anak setelah perceraian berdasarkan dengan isiputusan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian inimodel Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis denganbentuk Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan,sedangkan Teknik yang digunakan ialah Teknik KomunikasiLangsung dengan sumber data melalui wawancara.Setelah melakukan penelitian maka diperoleh hasil bahwadalam pelaksanaan tanggung jawab bapak terhadap biayanafkah anak setelah perceraian diabaikan/ tidak dilaksanakansepenuhnya oleh bapak selaku orang tua, hanya melaksanakan 5bulan pertama setelah perceraian saja tetapi tidak sepenuhnya sertatidak mencukupi biaya kehidupan yang diperlukan oleh anak.Akibat hukum jika tidak dilaksanakannya pemberian biayapemeliharaan anak/nafkah maka orang tua dapat kehilangan hakkekuasaannya pada diri anak. Dan upaya hukum yang dapatdilakukan jika tidak terlaksananya isi putusan tersebut ialah denganmengajukan permohonan somasi/ eksekusi kepada Ketua PengadilanNegeri Pontianak, yang dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu sukareladan secara paksa.
Kata Kunci : Perceraian, Tanggung Jawab, Biaya Nafkah Anak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013