PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MASYARAKAT ADAT DI DESA KAMPAR SEBOMBAN KECAMATAN SIMPANG DUA KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Desa Kampar Sebomban adalah desa yang ada dalam Banua Simpakng tepatnya di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang yang memiliki kawasan Tanah Adat bernama Seriung.Persekutuan Hukum Adat menyadari bahwa mendaftarkan tanah itu penting sehingga masyarakat setempat mencoba untuk melakukan hal tersebut namun terkendala. Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak milik atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Maka perlu upaya pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten setempat.
Dalam Penulisan skripsi ini memiliki tujuan yaitu pertama, untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan pendaftaran tanah adat di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang. Kedua, untuk mengungkapkan faktor penyebab masyarakat adat tidak mendaftarkan tanah adat. Ketiga, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi masyarakat adat tidak mendaftarkan tanahnya di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang. Dan keempat, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan masyarakat dalam mendaftarkan tanah adatnya.
Dalam penulisan skripsi, Penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan sifat penelitian yaitu pendekatan secara Deskriptif Analitis. Bentuk Penelitianmenggunakan Penelitian kepustakaan dan Penelitian Lapangan.Teknik dan Alat Pengumpul Data yaitu menggunakan Tehnik komunikasi langsung dan Tehnik komunikasi tidak langsung, mengadakan kontak suara tidak langsung dengan menggunakan alat yaitu angket.
Hasil dari penelitian bahwa masyarakat Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua belum mendaftarkan tanahnya di wilayah Tanah Adat.
Bahwa Faktor penyebab masyarakat belum mendaftarkan tanah di wilayah adat karena disebabkan oleh faktor yangmeliputi jarak tempuh yang jauh, sarana-prasarana yang kurang, kurangnya informasi, birokrasi yang lama, dan pembiayaan yang mahal.
Bahwa akibat hukum apabila tidak dilakukan Pendaftaran Tanah di wilayah Tanah Adat adalah tidak ada kepastian status pemilik hak, tidak ada pembuktian berupa sertifikat dan tidak ada perlindungan hukum terkait tanah.
Bahwa upaya yang dapat dilakukan masyarakat Desa Kampar Sebomban dalam mendaftarkan tanah adalah melakukan upaya musyawarah bersama, melaporkan kepada Pemerintah untuk segera dilakukan pensertifikatan tanah secara masal dan sosialisasi untuk mendaftarkan tanah secara mandiri.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Tanah Adat, Persekutuan Hukum Adat
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013