KEWAJIBAN ORANG TUA ANGKAT MEMBERITAHUKAN ASAL USULNYA DAN ORANG TUA KANDUNGNYA DARI ANAK ANGKAT DI KOTA SINTANG
Abstract
Dalam kehidupan masyarakat yang semakin modern, Banyak cara yang dilakukan oleh pasangan suami dan istri melakukan pengangkatan anak agar memperoleh anak, selain itu adanya rasa kasih sayang kepada anak yang diangkat. Sehingga anak angkat sudah dianggap selayaknya anak sendiri oleh orang tua angkatnya.
Dengan pengangkatan maka beralihlah kekuasaan orang tua asal kepada orang tua angkat dalam hal pemeliharaan dan perawatan terhadap anak yang diangkat tersebut. Orang tua angkat memiliki hak asuh atas anak yang diangkat dan anak yang diangkat memiliki kedudukan didalam keluarga orang tua angkatnya.
Adanya ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak mewajibkan orang tua angkat untuk memberitahukan asal usulnya dan orang tua kandungnya dari anak angkat supaya tidak memutuskan hubungan darah antara orang tua kandung dengan anak yang diangkat. Orang tua angkat memiliki peranan untuk menjelaskan asal usul anak dan menjelaskan siapa orang tua kandung dari anak angkatnya tersebut. Dengan demikian pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua angkat tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Masalah dalam penelitian ini “Apakah orang tua angkat sudah melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan asal usulnya dan orang tua kandungnya pada anak angkat di Kota Sintang?.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data dan sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan yaitu data sekunder dan penelitian lapangan yang diperoleh langsung dari lapangan. Kemudian teknik penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket.
Dari hasil penelitian penulis bahwa tidak semua orang tua angkat di Kota Sintang melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan asal usulnya dan orang tua kandungnya pada anak angkat .
Faktor yang menyebabkan orang tua angkat belum melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan asal usulnya dan orang tua kandungnya dari anak angkat dikarenakan faktor sosial yaitu takut anak yang diangkat kembali kepada orang tua kandungnya dan tidak mau mengakui orang tua angkatnya sebagai orang tuanya.
Akibat hukum bagi orang tua angkat yang belum melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan asal usulnya dan orang tua kandungnya dari anak angkat adalah hak asuh anak dibatalkan atau pencabutan kekuasaan orang tua angkat dan kedudukan anak yang diangkat dibatalkan melalui pengadilan.
Kata kunci : Pengangkatan Anak, Orang Tua Angkat, Anak Angkat
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013