PELAKSANAAN PASAL 21 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM KAITANNYA PEMBENTUKAN KABUPATEN LAYAK ANAK (STUDI DI KABUPATEN MEMPAWAH)
Abstract
Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dalam Kaitannya Pembentukan Kabupaten Layak Anak (Studi Di Kabupaten Mempawah), masalah penelitannya adalah bagaimana pelaksanaan pasal 21 ayat (5) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam kaitannya pembentukan kabupaten layak anak di kabupaten mempawah, dan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Empiris Normatif yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer, dan data sekunder.
Hasil dari penelitian ini adalah kendala Kabupaten Mempawah Belum dikategorikan sebagai Kabupaten Layak Anak karena masih belum memenuhi keseluruhan indikator Kabupaten Layak Anak.
Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah Lebih mengoptimalkan alokasi anggaran untuk urusan perlindungan anak, Meningkatkan kembali sosialisasi terhadap masyarakat tentang perlindungan anak agar seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah memahami tentang perlindungan anak, Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah seharusnya mempercepat program pembangunan Kabupaten Mempawah menjadi Kabupaten Layak Anak, Memenuhi Indikator Kabupaten Layak Anak yang masih belum betpenuhi di Kabupaten Mempawah.
Kata kunci: Anak, Perlindungan Anak, Kabupaten/kota Layak Anak.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013