PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN AKIBAT PENGUASAAN HARTA OLEH SALAH SATU AHLI WARIS (STUDI KASUS PENINGGALAN HARTA WARISAN DI KELURAHAN KAPUAS KANAN HULU KABUPATEN SINTANG)

LISA MAYASARI - A1011131117

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembagian harta warisan melalui proses mediasi oleh para pihak yang bersengketa di Kelurahan Kapuas Hulu Kanan Kabupaten Sintang yang dilakukan secara kekeluargaan yaitu musyawarah keluarga. Dalam penelitian ini tujuan penulis pada dasarnya untuk mengungkap faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa pembagian waris akibat penguasaan yang dilakukan oleh salah satu ahli waris, dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa waris yang dilakukan melalui mediasi yang dilakukan secara kekeluargaan.

Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. dan melakukan teknik komunikasi langsung yang menggunakan pedoman wawancara (interview) sebagai alat pengumpulan data penulis, dan juga menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunakan angket (kuisioner) yang terstruktur, dengan pertanyaan tertutup terhadap para ahli waris. Sengketa yang  terjadi diakibatkan oleh penguasaan oleh salah satu ahli waris, yang menganggap dialah yang berhak memutuskan suatu persoalan tanpa bermusyawarah dengan ahli waris lainnya, yang kemudian para ahli waris bersepakat untuk melakukan mediasi antar keluarga dengan dihadirkannya mediator atau pihak ketiga sebagai penengah dalam masalah tersebut.

Hasil dari penelitian ini pada proses mediasi yang dilangsungkan di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kabupaten Sintang dalam sengketa pembagian Harta warisan melalui mediasi yang ahli warisnya berjumlah 7 orang, salah satu  yang  menyebabkan terjadinya sengketa karena salah satu ahli waris tidak membagikan hak para ahli waris lainnya sehingga ke 6 orang ahli waris merasakan ketidak adilan dalam pembagian harta tersebut, Efektifitas dari proses mediasi yang dilakukan secara musyawarah keluarga ini sudah berjalan dengan baik dan menunjukkan hasil yang diinginkan, hal ini dapat dilihat karena adanya itikad baik dari para pihak yang bersengketa. Karena, jika persengketaan tidak terselesaikan akibat yang timbul di dalam keluarga adalah putusnya tali silaturahmi antar sesama keluarga dan hal tersebut sangat tidak dianjurkan dalam ajaran Islam. Hasil yang didapat dari proses mediasi dalam sengketa pembagian harta waris di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kabupaten Sintang selesai dan berakhir dengan damai.

 

Kata kunci : waris, sengketa, mediasi, mediator, ahli waris.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013