ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PERKARA NOMOR : 08/PID.PRKN/2016/PN.PTK DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Abstract
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam menentukan terwujudnya nilai atas suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung. Penulisan dalam skripsi ini yang berjudul “Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor : 08/PID.PRKN/2016/PN.PTK Dalam Tindak Pidana Perikanan Di Pengadilan Negeri Pontianak”. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Mempertanyakan tentang putusan perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK dalam tindak pidana perikanan yang tidak mencantumkan dictum pidana pengganti denda” sesuai dengan permasalahan diatas maka tujuan penelitian dalam analisis yuridis putusan perkara ini adalah untuk mengetahui dan menginventarisi putusan hakim perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK, untuk mengetahui dan menganalisis putusan perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK, dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK yang tidak memasukkan dictum pidana pengganti denda.
Dalam menyusun skripsi ini, digunakan Metode Penelitian Hukum Normatif. Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga dapat berupa pendapat sarjana.
Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam putusan Hakim perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK Hakim tidak mencantumkan dictum pidana pengganti denda dikarenakan Hakim berpedoman pada UNCLOS 1982, Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2015, dan Doktrin Hukum Pidana. Dan dalam putusan perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK Hakim tidak memberikan jalan keluar bagi putusan dikarenakan jika dilihat berdasarkan tujuan hukumnya apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan dikarenakan Hakim tidak mencantumkan dictum pidana pengganti denda sedangkan terdakwa tidak dapat membayar denda dan tidak diketahui keberadaannya karena tidak dilakukan penahanan artinya akan membuat tidak tercapainya suatu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Adapun pertimbangan Hakim dalam perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK yang tidak memasukkan dictum pidana pengganti denda dikarenakan Hakim berpedoman pada SEMA No. 03/2015 dan UNCLOS 1982 , yang dimana antara SEMA No. 03/2015 dan UNCLOS 1982 bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang mengatur tentang Perikanan. Dan untuk rekomendasi teoritik agar mendapatkan jalan keluar, Pasal 30 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan harus di amandemen.
Keyword : Analisis Yuridis Putusan, Tindak Pidana Perikanan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013