TANGGUNG JAWAB KASIR TERHADAP KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN DALAM PENERIMAAN PEMBAYARAN DI SWALAYAN SIM JAYA ABADI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR
Abstract
Perjanjian kerja merupakan suatu bentuk hubungan hukum antara pekerja dengan pengusaha. Perjanjian kerja dibuat oleh perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban yang harus dipenuhi antara buruh dan pengusaha dengan berpedoman pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perjanjian. Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau lalai sehingga berakibat ruginya pihak yang lain maka pihak yang melakukan wanprestasi tersebut harus mempertanggung jawabkan kelalaiannya tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak.
Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Apakah Kasir Telah Bertanggung Jawab Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Dalam Penerimaan Pembayaran Di Swalayan Sim Jaya Abadi Kecamatan Pontianak Timur?”. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan Pendekatan Deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian kerja antara kasir dengan pengusaha Swalayan Sim Jaya Abadi dilakukan secara lisan (tidak tertulis) dan kasir telah melakukan kerugian akibat kelalaian dalam penerimaan pembayaran. Faktor yang menyebabkan kasir belum bertanggung jawab sepenuhnya dikarenakan adanya keperluan mendesak. Akibat hukum bagi kasir yang tidak bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian akibat kelalaian dalam penerimaan pembayaran adalah dengan pemotongan gaji. Adapun upaya penyelesaian yang dilakukan pengusaha terhadap kasir yang tidak bertanggung jawab terhadap kerugian akibat kelalaian dalam penerimaan pembayaran yaitu dengan secara kekeluargaan.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Tanggung Jawab Kasir,Kerugian, Pembayaran
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013