PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROSES AJUDIKASI DALAM PENINGKATAN STATUS HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS DESA DURIAN)

TASYAA NABILLA - A01110222

Abstract


Skripsi ini mengambil judul “PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROSES AJUDIKASI DALAM PENINGKATAN STATUS HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS DESA DURIAN)”. Penelitian ini latar belakangi karena Desa Durian di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya karena masih ada diketemukannya sengketa tanah, maka dari itu untuk memperoleh kepastian hukum hak atas tanah, Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) telah mewajibkan kepada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran tanah melalui proses ajudikasi di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dan juga untuk mengetahui hambatan – hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pendaftaran tanah melalui ajudikasi di daerah tersebut.

Dalam menyusun skripsi ini menggunakan metode empiris. Penelitian metode hukum empiris yaitu metode yang mendasarkan diri kepada keadaan – keadaan yang nyata diperoleh langsung dari masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analisis yaitu penelitian dilakukan langsung dengan melakukan survey ke lapangan dengan menyebarkan angket atau kuisioner serta melakukan wawancara kepada pihak yang dianggap perlu untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori yang ada.

Dari hasil pengolahan data dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan pendaftaran tanah melalui proses ajudikasi untuk meningkatkan status hak atas tanah di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya belum berjalan dengan cukup baik. Walaupun setiap tahunnya permintaan permohonan sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kubu Raya semakin berkurang, tetapi masih adanya diketemukan sengketa tanah di wilayah Desa Durian . Faktor – faktor terjadinya sengketa kurangnya informasi kepada masyarakat oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dari proses pendataan data fisik dan data yuridis sampai dengan penerbitan sertifikat, sehingga ketidaktahuan masyarakat menyebabkan obyek tanah yang telah memiliki sertifikat dimohonkan kembali untuk dibuat sertifikat ( sertifikat ganda ) serta kurangnya prinsip kehati- hatian dari pihak ajudikasi sehingga terjadi masalah dikemudian hari. Adapun dalam penyelesaian sengketa tanah ini dapat dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional maupun melalui jalur peradilan agar dapat memperoleh kepastian hukum.

 

Key words : Pendaftaran Tanah, Ajudikasi, Status Hak Atas Tanah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013