WANPRESTASI PEMBELI PASIR DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI PADA PENGUSAHA PT. CIPTA KARYA DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
PT. Cipta Karya merupakan perusahaan tambang pasir yang menyediakan pasir bagi perusahaan maupun untuk perorangan. yang berdiri pada tanggal 25 Februari 2013 dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 22 / Tanggal 11 Maret 2009. Dengan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor : 65 / BUNHUTTAMB / 2013 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.
Perjanjian antara pihak PT. Cipta Karya dengan pihak pembeli dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan. Pihak pembeli berkewajiban membayar harga pasir yang telah disepakati sesuai perjanjian, dan berhak mendapatkan pasir sesuai dengan pesanan sebelumnya. Sedangkan PT. Cipta Karya berkewajiban menyerahkan pasir sesuai dengan pesanan pembeli dan berhak menerima pembayaran harga pasir yang diserahkan yaitu selama 3 bulan setelah membayar DP (uang muka) sebesar 50% dari harga pasir yang sudah dipesan.
Rumusan masalah : Faktor Apa Yang Menyebabkan Pembeli Pasir Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Pada Pengusaha PT. Cipta Karya di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya?”
Metode penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian di laksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi.
Tujuan penelitian : Untuk lebih menjamin kepastian hukum perjanjian jual beli pasir di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya harus dibuat secara tertulis dan kalau perlu selain ditandatangani oleh PT. Cipta Karya dengan pembeli, juga harus ditandatangani oleh dua orang saksi dan sebaiknya disahkan oleh pejabat yang berwenang dan agar pelaksanaan jual beli pasir berjalan dengan lancar dan masing-masing pihak tidak mengalami kerugian, maka bagi pihak yang wanprestasi di beri sanksi yang tegas
Hasil penelitian : 1) Bahwa pelaksanaan perjanjian antara pihak PT. Cipta Karya dengan pihak Pembeli Pasir, dalam bentuk perjanjian lisan dan pihak pembeli sepakat dalam sistem pembayaran jual beli pasir dapat dilakukan cara, yang mana pihak Pembeli memberikan uang muka (DP) yang besarnya adalah setengah dari total harga, namun dalam pelaksanaan sisa pembayaran pembelian tersebut, pihak Pembeli tidak melakukan pembayaran sampai janhgka waktu yang telah disepakati. 2) Bahwa faktor penyebab pihak Pembeli wanprestasi terhadap pihak PT. Cipta Karya dalam perjanjian jual beli pasir dikarenakan usaha pembeli mengalami kemacetan dan keterlambatan masalah anggaran perusahaan. 3) Bahwa akibat hukum terhadap pihak Pembeli yang wanprestasi, pihak PT. Cipta Karya tetap memberikan sanksi dengan meminta ganti rugi agar pembayaran jual beli pasir segera dilunaskan oleh pihak Pembeli. 4) Bahwa upaya yang dilakukan pihak PT. Cipta pada pihak Pembeli yang wanprestasi adalah menegur dan memberi peringatan agar segera melunasi sisa pembayaran.
Keyword : Perjanjian Jual-Beli, Pasir, Wanprestasi, Kerugian
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013