STATUS PERJANJIAN KERJA SAMA SISTER CITY YANG DIBENTUK OLEH PEMERINTAH DAERAH REPUBLIK INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

DANDY ADITYA QASTHARI - A1011131007

Abstract


Dewasa ini, praktik hubungan internasional yang kemudian melahirkan kerja sama yang hasilnya dituangkan dalam bentuk perjanjian tidak hanya dapat dilakukan oleh negara saja. Pihak selain negara juga dapat melaksanakan praktik ini dengan pihak lain negara luar, contohnya pemerintah daerah di suatu negara termasuk pula Pemerintah Daerah di Republik Indonesia. Kewenangan Pemerintah Daerah di Republik Indonesia untuk melaksanakan hubungan dengan pihak lain di negara luar didapatkan melalui sistem otonomi daerah. Sistem otonomi daerah memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk membangun daerahnya secara mandiri dan melakukan upaya-upaya demi keberlangsungan pembangunan di daerahnya, termasuk melakukan hubungan kerja sama luar negeri dengan pihak negara lain. Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah di negara lain dalam bentuk kerja sama sister city. Kerja sama sister city ini kemudian dituangkan dalam sebuah perjanjian. Pasal 2 ayat (1) huruf b Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional menyatakan bahwa subjek hukum internasional yang dapat membuat perjanjian internasional adalah negara. Meskipun ada penambahan subjek hukum internasional yang dapat membuat perjanjian internasional yaitu organisasi internasional, tidak terdapat indikasi akan ada instrumen hukum internasional yang memasukkan Pemerintah Daerah sebagai subjek hukum internasional yang dapat membuat perjanjian internasional.

Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status perjanjian kerja sama sister city yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Republik Indonesia menurut Hukum Internasional. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan sumber data yang berasal dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan serta ditambah dengan pendapat para ahli di bidang hukum internasional.

Dalam penelitian ini, penulis mendapatkan hasil yaitu perjanjian kerja sama sister city yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah tidak tergolong sebagai perjanjian internasional. Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah bukan merupakan subjek hukum internasional yang dapat membuat perjanjian internasional menurut Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986. Selain itu, peraturan perundang-undangan nasional sendiri telah menggolongkan kerja sama sister city ini sebagai kerja sama internasional bukan perjanjian internasional. Selanjutnya, penulis juga menyarankan seiring dengan meningkatnya intensitas praktik kerja sama sister city yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Republik Indonesia, maka sudah sepatutnya hal ini diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai teknis pelaksanaan kerja sama sister city oleh Pemerintah Daerah.

 

Kata Kunci : Status Perjanjian, Sister City, Hukum Internasional


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013