IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2004 TENTANG PEMBERIAN KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN (STUDI DI KELURAHAN BANSIR DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK)

IPWANSYAH - A1011131253

Abstract


Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini yakni tentang penduduk musiman yang datang dari luar Kota Pontianak ke Kota Pontianak dengan maksud untuk tinggal sementara khususnya di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak yang mana aturan tersebut dituangkan dalam bentuk perda no 5 tahun 2004 tentang pemberian kartu identitas penduduk musiman. Namun sangat disayangkan banyak sekali penduduk musiman yang tidak mengetahui akan keberadaan daripada kipem tersebut. banyak faktor yang menyebabkan penduduk musiman tidak memiliki kipem. Antara lain, karena kurangnya informasi akan keberadaan aturan mengenai kipem ini, disamping itu pula karena ketidak pedulian mereka setelah mengetahui aturan yang mengatur penduduk musiman tersebut untuk memiliki kipem. Sehingga aturan yang telah dibuat sedemikian rupa tersebut kurang dapat dijalani secara maksimal.Disamping itu pula faktor penunjang dari peraturan daerah tersebut yang diberikan yakni hanya berupa surat pernyataan hal ini sangat disayangkan sekali mengingat permasalahan  kependudukan ini sangat penting sekali untuk dikelola dan ditata, disamping itu perlu juga faktor penunjang yang memang spesifikasinya kearah penduduk musiman.

 

Kata kunci: Penduduk Musiman, Kipem, Kota Pontianak


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013