PELAKSANAAN HUKUM WARIS ADAT MASYARAKATBATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK BERDASARKANTAP MPRS NO. II TAHUN 1960 DAN PUTUSANMAHKAMAH AGUNG NO 179K/SIP/1961
Abstract
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Kita dapat melihat hal ini pada suku-suku yang terdapat di Indonesia. Salah satu contohnya adalah suku Batak. Suku batak terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu batak toba, batak simalungun, batak karo, batak pakpak dan batak mandailing. Dalam hal ini Saya mengambil pembahasan tentang batak toba.
Hukum waris adat sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan.Hukum adat tentang waris ini merupakan salah satu diantara hukum Indonesia yang tidak tertulis tapi diyakini benar oleh para masyarakat asli dari suku tersebut.Hukum Waris Adat Batak menganut sistem kekeluargaan patrilineal dan menganut sistem pewarisan individual atau perseorangan.
Sistim kekeluargaan yang Patrilineal yaitu sistem kekeluargaan yang garis keturunan ditarik dari ayah. Sistem kekluargaan seperti ini mengakibatkan anak perempuan dari keluarga masyarakat batak toba tidak mendapatkan hak waris atas harta dari orangtuanya.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris . Metode ini memantu penulis mencari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer.dalam penelitian ini, penulis juga menganalisi data secara kualitatif, yang artinya tanpa menggunakan angka maupun rumus statistik. Kesenjangan yang terjadi di dalam warisan yang diberikan kepada anak perempuan dan anak laki-laki juga membuat penulis tertarik untuk menkaji norma dan asas hukum yang ada di dalam hukum waris adat masyarakat batak toba.
Berdasarkan uraian-uraian, maka dapat di simpulkan bersadarkan tujuan penelitian Bahwa pelaksanaan Hukum Waris Adat Batak Toba Di Kota Pontianak sebelum keluarnya MPRS No. II tahun 1960 dan Putusan Mahkamah Agung No.179 K/sip/1961 dianggap timpang dan tidak adil, tetapi TAP MPRS No.II tahun 1960 dan Putusan Mahkamah Agung No. 179 K/sip/1961 menjadi solusi terbaik bagi para ahli waris sehingga sudah adil bagi semua ahli waris.
Kata Kunci : Pengertian Hukum Waris, Sistem Kewarisan Adat Batak Toba dan TAP MPRS No. II Tahun 1960 Dan Putusan Mahkamah Agung No.179 K/Sip/1961.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013