STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA DAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Bangsa indonesia memiliki kebiasaan atau adat yang berbeda – beda , adat istiadat ini merupakan unsur yang terpenting dalam masyarakat adat untuk menentukan ciri mereka sendiri dan memberikan identitas atau warna terhadap masyarakat tersebut. Dalam adat Batak Toba terdapat salah satu keistimewaan yang hingga saat ini masih tetap dijalannkan oleh masyarakat – masyarakat Batak Toba yang ada di pedalaman yaitu dalam pembagian harta warisan yang dalam sisi pembagian kedudukan anak perempuan tidak diharuskan melainkan posisi anak laki – laki sangat diutamakan.
Berbanding terbalik dengan pembagian waris menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata( KUHPerdata) di Indonesia yang menjelaskan bahwa pembagian harta waris antara kededudukan anak perempuan sama dan tidak asa perbedaan dengan kedudukan anak laki – laki. Melihat perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat timbul keinginan pemerintah untuk memberi arah dalam hukum waris di Indonesia yakni dengan keluarnya TAP MPRS No. II tahun 1960 dan putusan Mahkamah Agung No 179K/Sip/1961 yang menetapkan bahwa semua warisan adalah untuk anak dan janda apabila sipeninggal meninggalkan anak-anak dan janda, anak yang dimaksud adalah anak laki-laki maupun anak perempuan.
Skripsi ini memuat rumusan masalah “ Bagaimana Perbandingan Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Hak Waris Menurut Hukum Adat Batak Toba dan KUHPerdata?” Adapun metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.
Selanjutnya dalam perbandingan hukum antara hukum adat Batak Toba dan KUHPerdata analisis perbedaan antara kedudukan anak perempuan dan laki-laki terletak pada sistem pembagian waris. Kedudukan anak perempuan dalam pembagian hak waris berkemungkinan untuk memperoleh pemberian kasih sayang yang dari peninggal waris apabila itu disetujui oleh si peninggal waris. Tidak ada letak persamaan antara kedua hukum yakni permpuan menurut hukum adat Batak Toba dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata keduanya memiliki perbedaan yang menonjol. Dalam surat edaran Mahkamah Agung , TAP MPRS Nomor II dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 179K/Sip/1961 bahwa dalam pembagian warisan baik anak permpuan maupun anak laki-laki di anggap sama. Hal yang sama dalam praktik pada masyarakat Batak Toba di perantuan seperti di Kota Pontianak, tradisi sistem patrilineal yang di anut dalam adat Batak Toba tidak menjadi lagi sesuatu yang harus dilaksanakan.
Kata kunci : Waris, Hukum Adat Batak Toba, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013