PELAKSANAAN JUAL BELI KARET ANTARA PETANI DENGAN AGEN DI DESA AIR PUTIH KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Pelaksanaan jual beli karet antara Petani dengan Agen di desa Air Putih Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya adalah perjanjian jual beli yang dibuat secara lisan oleh kedua belah pihak. Meskipun hanya sebatas lisan, akan tetapi kekuatan hukumnya mengikat kedua belah pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Perjanjian jual beli karet tersebut merupakan salah satu perikatan yang lahir dari perjanjian. Dari perjanjian tersebut maka menimbulkan hubungan hukum kedua belah pihak menyangkut hak dan kewajiban yang merupakan bagian terpenting dalam perjanjian.
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, serta melalui wawancara dan angket terhadap responden, pelaksanaan jual beli karet di Desa Air Putih Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, disepakati bahwa harga karet yang menjadi objek dalam perjanjian adalah sebesar Rp. 5.500.-/kg yakni untuk jenis karet yang baru diambil dari kebun. Sedangkan pembayarannya dilakukan secara sistem panjar dengan tenggang waktu paling lambat 4 (empat) hari sejak tercapainya kesepakatan. Selain dari harga, juga disepakati bahwa petani selaku penjual berkewajiban mengantar karet miliknya ke tempat penampungan yang telah disediakan oleh pihak Agen.
Dalam prakteknya, pemenuhan prestasi dalam hal pembayaran harga karet tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh Agen yakni terkait dengan pembayaran sisa harga karet yang masih terhutang terhadap Petani sebagaimana yang telah disepakati yakni paling lambat 4 (empat) hari.
Bahwa dalam jangka waktu yang telah disepakati, pihak Agen selaku pembeli belum melaksanakan kewajibannya terhadap petani dalam membayar sisa harga karet yang masih terhutang dengan alasan faktor pendapatan atau omset yang menurun. Dengan demikian akibat hukum bagi Agen yang belum memenuhi kewajibannya terhadap petani ialah pembatalan perjanjian dengan disertai ganti rugi.
Selanjutnya, pihak Agen yang belum melaksanakan kewajibannya terhadap petani disebut telah ingkar janji atau wanprestasi. Untuk itu, sebagai alternatif untuk memperoleh kembali haknya selaku penjual, Petani dapat melakukan upaya hukum dengan cara musyawarah atau mufakat dengan dihadiri oleh Kepala Desa setempat guna sebagai mediator dalam musyawarah disertai dengan meminta ganti rugi terhadap pihak Agen yang ingkar janji.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Karet, Prestasi, Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013