PELAKSANAAN PASAL 67 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PTUN DALAM KAITANNYA DENGAN PENGADAAN BARANG/JASA.
Abstract
Skripsi ini berjudul: Pelaksanaan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN Dalam Kaitannya Dengan Pengadaan Barang/Jasa, masalah yang diteliti adalah Mengapa Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN Dalam Kaitannya Dengan Pengadaan Barang/Jasa belum terlaksana sebagaimana mestinya. Metode yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN Dalam Kaitannya Dengan Pengadaan Barang/Jasa yang belum terlaksana sebagaimana mestinya antara lain karena hakim menganggap tidak ada kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang mengharuskan dilaksanakannya surat keputusan obyek sengketa tersebut harus dilakukan dengan segera dan adanya keadaan yang mendesak demi melindungi kepentingan penggugat dan untuk tidak menambah keruwetan permasalahan serta agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Pertimbangan hakim tersebut tidak memperhatikan kepentingan Tergugat dan Tergugat Intervensi, seharusnya permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa a quo tidak dapat dikabulkan karena kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 1986.
Upaya yang dapat dilakukan dalam melaksanakan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN Dalam Kaitannya Dengan Pengadaan Barang/Jasa, yaitu bahwa tidak tersedia upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Intervensi, sehingga tergugat dan tergugat intervensi tidak melakukan upaya hukum selain melaksanakan/ menerima putusan sela tersebut.
Keywords : PTUN, Pengadaan, Barang/Jasa
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013