ANALISIS KOMPARASI ANCAMAN PIDANA PENJARA DALAM PASAL 2 DAN PASAL 3 UU NOMOR 31 TAHUN1999 TENTANGPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur tentang ancaman minimum sanksi pidana bagi penyelenggara Negara dalam Pasal 3 yang lebih ringan dengan ancaman pidana paling sedikit 1 tahun dibanding dengan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun bagi yang bukan penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri. Dari masalah tersebut dapat diketahui bahwa adanya ketidakadilan ini berdasarkan teori keadilan distributif yang dicetuskan aristoteles yang mana pada teori ini, adil diartikan sebagai suatu yang seimbang. Adil bukan berarti harus sama, tetapi adil adalah suatu keseimbangan terhadap penegakan hukum karena penyelenggara Negara atau pegawai negeri seharusnya mendapatkan pidana minimal khusus yang lebih berat sebab dalam tindak pidana korupsi pegawai negeri melakukan penyalahgunaan kewenangan. Ketentuan Pidana minimalkhusus yang seperti itu, tidak memberi tujuan pemidanaan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi bagi penyelenggara Negara atau pegawai negeri, karena hukuman yang dapat dijatuhi kepada mereka dimungkinkan pidana penjara yang ringan.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metodepenelitian hukum yuridis normatif yaitu metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan ancaman pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci : Ancaman Pidana,Korupsi, Tindak Pidana
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013