EFEKTIFITAS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KAITANNYA DENGAN PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Abstract
Pemilihan judul dilatar belakangi oleh fakta lamanya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di tingkat Pengadilan pertama, khususnya pada Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah tentang mengapa implementasi asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak belum bisa berjalan efektif dan apa kendala atau faktor – faktor yang menjadi hambatan dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat & biaya ringan. Penulisan karya tulis menggunakan metode yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan penelitian yang mengkaji permasalahan di masyarakat untuk hendak diteliti dari aspek hukum dan penerapan hukumnya. Bahan hukum primer dan sekunder akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu memaparkan seluruh hasil studi lapangan dan hasil studi literatur, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan, kemudian melakukan analisa data dan selanjutnya digunakan untuk membahas permasalahan terkait implementasi asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dalam tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan.
Kata Kunci : Peradilan Cepat, Tindak Pidana Korupsi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013