ANALISIS YURIDIS PENETAPAN NOMOR 04/Pdt.P/2012/PN. MGL YANG MENGABULKAN PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA
Abstract
Secara umum perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum sendiri. Baik terhadap pasangan suami atau isteri tersebut maupun pihak ketiga dalam hal ini anak. Namun walaupun menimbulkan persoalan, praktek perkawinan beda agama tetap terjadi di masyarakat Indonesia. Hal itu terjadi dikarenakan tingginya interaksi warga negara di Indonesia yang warga negaranya pluralisme. Dalam prakteknya terdapat beberapa cara dalam menyiasati perkawinan beda agama, salah satunya dengan meminta penetapan pada pengadilan. Dari pemaparan di atas, peneliti merumuskan permasalahan sebagai berikut “Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama dalam Perkara No.04/Pdt.P/2012/PN.MGL”. Dalam penelitian ini, peneliti memiliki tujuan utama untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan ataupun mengabulkan permohonan melaksanakan perkawinan beda agama. Akan tetapi peneliti juga ingin mengungkap fakta-fakta hukum yang terdapat dalam pertimbangan hakim, serta akibat dari dikabulkannya perkawinan beda agama dalam urusan status anak dan waris anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan sumber data menggunakan data skunder dari putusan Pengadilan Negeri Magelang. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1). Pertimbangan hakim dapat digolongkan menjadi dua yaitu pertimbangan dilihat dari aspek sosial dan pertimbangan dilihat dari aspek yuridis, (2). Dalam pertimbangannya hakim membenarkan bahwa Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak diatur secara jelas mengenai perkawinan beda agama. Sehingga terjadi kekosongan hukum mengenai perkawinan beda agama. Menanggapi fenomena ini, penerintah dituntut untuk menempatkan suatu payung hukum bagi masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan beda agama, mengingat masyarakat yang pluralisme yang dimana interaksi antar masyarakat sangat tinggi membuat fenomena perkawinan beda agama tidak dapat dihindari. Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Undang-Udnang Perkawinan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013