PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBAYARAN SEWA MENYEWA ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK RENTAL MM MUSIC STUDIO DI DESA LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA

YOSEPH EVANS KRISTANTO - A01110173

Abstract


Hobi merupakan suatu hal yang dimiliki oleh setiap orang dalam mengisi waktu luangnya, menenangkan pikiran seseorang serta untuk mendapatkan suatu kesenangan. Salah satu hobi yang digemari oleh setiap orang adalah bermain alat musik. Namun untuk memenuhi hobi seseorang dalam hal bermain alat musik tentulah tidak semuanya mampu membeli alat musik yang mereka inginkan. Alternatif yang mereka lakukan adalah menyewa Alat Band dan Sound System yang mereka inginkan pada Rental MM Music Studio. Sehingga menimbulkan hubungan hukum diantara keduanya yaitu perjanjian sewa menyewa Alat Band dan Sound System antara Penyewa dengan Pemikik Rental MM Music Studio. Yang jadi permasalahan dalam skripsi ini adalah, Apakah Penyewa Alat Band dan Sound System Telah Melaksanakan Pembayaran Sisa Uang Sewa Menyewa Pada Pemilik Rental MM Music Studio Sesuai Dengan Perjanjian.

Metode dalam penelitian ini menggunakan Metode penelitian Empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis dengan menggambarkan dan menganalisa suatu masalah dengan berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan yang berdasarkan pada angket (kuisoner) yang disebarkan kepada pihak penyewa serta wawancara kepada pihak pemilik Rental MM Music Studio mengenai Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Alat Band Dan Sound System Antara Penyewa Dengan Pemilik Rental MM Music Studio Di Kelurahan Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui bahwa masih ada pihak penyewa yang belum melaksanakan pembayaran sisa uang sewa pada Rental MM Music Studio secara tepat waktu. Adapun penyebab wanprestasi karena adanya kekhilafan / lupa, rusaknya alat band dan sound system, serta itikad yang kurang baik dari pihak penyewa yang sengaja wanprestasi dalam arti tidak membayar uang sewa atau tidak mengganti kerugian atas kerusakan alat band dan sound system yang telah dilakukan selama pemakaian. Akibat hukum bagi penyewa yang wanprestasi yaitu diberikan teguran, sanksi berupa denda / biaya dan tidak diperbolehkan menyewa lagi.

Upaya yang dilakukan Rental MM Music Studio adalah teguran secara lisan yaitu dengan menelpon / menghubungi pihak penyewa atau mengunjungi alamat pihak penyewa yang bersangkutan dan menagih secara lansung, memberikan tenggang waktu kepada penyewa untuk membayar sisa uang sewa dan juga menuntut pergantian kerugian. Penyelesaiannya pun, umumnya diselesaikan dengan cara musyawarah / kekeluargaan berdasarkan kesadaran oleh kedua belah pihak untuk tetap menjaga hubungan baik di antara keduanya. Saran yang perlu diperhatikan yatu hendaklah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat band dan sound system dibuat secara tertulis. Perjanjian sewa menyewa tertulis dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab atas terjadinya wanprestasi.

Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Alat Musik, Wanprestasi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013