TINJAUAN YURIDIS HAK ANAK LUAR KAWIN DALAM MEMPEROLEH HARTA WARISAN DARI BAPAK BIOLOGISNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Hal ini tentu saja berbeda dengan yang tertuang dalam Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa “Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Hukum normatif, yaitu penelitian keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan keperpustakaan. Hasil penelitian ini bahwa pemikiran pengakuan hak waris anak luar kawin berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010 adalah anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status dan hak-hak yang ada pada anak luar kawin.
Kedudukan anak luar kawin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, anak luar kawin tersebut hanya mempunyai pertalian kekeluargaan dengan segala implikasinya dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah yang membenihkannya, kedudukan anak luar kawin setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah: Hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak, tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan dengan ibunya, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak dan Hak seorang anak, tanpa memandang status perkawinan kedua orang tuanya, harus mendapatkan perlindangan dan kepastian hukum yang adil, karena pada dasarnya, hukum tidak mengenal istilah dosa turunan. Pembuktian dan pengakuan terhadap anak luar kawin yang dilakukan di Pengadilan inilah yang menjadikan anak luar kawin menerima haknya sebagai pewaris dari bapak biologisnya.
Kata Kunci : Hak Waris, Kedudukan Anak Luar Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013