TINJAUAN YURIDIS HAK ANAK LUAR KAWIN DALAM MEMPEROLEH HARTA WARISAN DARI BAPAK BIOLOGISNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

NURAINI SUSANTI - A1011131106

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang  menyatakan bahwa "Anak   yang   dilahirkan   di   luar   perkawinan   mempunyai hubungan  perdata  dengan  ibunya  dan  keluarga  ibunya  serta  dengan  laki-laki sebagai   ayahnya   yang   dapat   dibuktikan   berdasarkan   ilmu   pengetahuan dan teknologi  dan/atau  alat  bukti  lain  menurut  hukum  mempunyai  hubungan  darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Hal ini tentu saja berbeda dengan yang tertuang dalam Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa “Anak yang lahir  diluar  perkawinan  hanya  mempunyai  hubungan  saling  mewaris  dengan ibunya  dan  keluarga  dari  pihak  ibunya.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan   Metode   Hukum   normatif,   yaitu   penelitian   keperpustakaan   yang dilakukan  dengan  cara  meneliti  bahan  keperpustakaan. Hasil  penelitian  ini  bahwa pemikiran  pengakuan  hak  waris  anak  luar  kawin  berdasarkan  putusan  Mahkamah Konstitusi  Nomor  46/VIII/2010  adalah  anak  luar  kawin  pun  berhak  mendapat perlindungan  hukum.  Hukum  harus  memberi  perlindungan  dan  kepastian  hukum yang  adil  terhadap  status dan  hak-hak  yang  ada  pada anak luar kawin.

Kedudukan anak  luar  kawin dalam  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata adalah   anak   yang   dilahirkan   di   luar   perkawinan   yang   sah   hanya   mempunyai hubungan  perdata  dengan  ibunya  dan  keluarga  ibunya.  Dengan  demikian,  anak  luar kawin tersebut hanya mempunyai pertalian kekeluargaan dengan segala implikasinya dengan  ibunya  dan  keluarga  ibunya  saja,  dan  tidak  mempunyai  hubungan  hukum dengan  ayah  yang  membenihkannya,  kedudukan anak  luar  kawin setelah Putusan Mahkamah   Konstitusi   Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah: Hubungan   anak   dengan seorang laki-laki sebagai bapak, tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan dengan ibunya, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah  antara  anak  dengan laki-laki  tersebut  sebagai  bapak dan Hak  seorang  anak, tanpa   memandang   status   perkawinan   kedua   orang   tuanya,   harus   mendapatkan perlindangan  dan  kepastian  hukum  yang  adil,  karena  pada  dasarnya,  hukum  tidak mengenal istilah dosa turunan. Pembuktian dan pengakuan terhadap anak luar kawin yang dilakukan di Pengadilan inilah yang menjadikan anak luar kawin menerima haknya sebagai pewaris dari bapak biologisnya.

 

Kata Kunci : Hak Waris, Kedudukan Anak Luar Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013